Sukses

Harga Rokok 2013 Naik Sampai 20% Karena Cukai Naik

Kenaikan harga jual rokok dipastikan lebih tinggi dari kenaikan tarif cukainya. Harga jual rokok 2013 diperkirakan naik sekitar 15% sampai 20% mengikuti kenaikan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 8,5%.

Liputan6.com, Jakarta: Kenaikan harga jual rokok dipastikan lebih tinggi dari kenaikan tarif cukainya. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) memperkirakan harga jual rokok pada tahun depan akan naik sekitar 15% sampai 20% mengikuti kenaikan tarif cukai rokok yang ditetapkan pemerintah sebesar rata-rata 8,5%.

Corporate Communication Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Hasan Aoni Aziz, mengungkapkan besaran kenaikan harga jual rokok ditentukan hal selain tarif cukainya yakni Harga Jual Eceran (HJE). "Harga jual eceran naik setelah empat tahun tidak naik," ujar dia kepada liputan6.com, Selasa (27/11/2012).

Dia menilai besaran kenaikan tarif cukai rokok tahun ini cukup moderat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun lalu kenaikan tarif cukai rokok mencapai 17%, lebih tinggi dari tahun ini yang rata-rata sebesar 8,5%.

Meski berat, pelaku usaha mengaku harus menerima setiap keputusan pemerintah karena harga jual rokok maupun komponen lainnya ditentukan oleh pemerintah.

Meski harga naik, pertumbuhan penjualan rokok pada tahun depan dinilai tetap akan terjadi. Hasan memperkirakan pertumbuhan penjualan rokok tahun depan di bawah 10% dari perkiraan penjualan tahun ini sekitar 240 miliar batang.

"Jadi pertumbuhan penjualan masih tetap akan ada meski cukai maupun harga naik," jelasnya.

Senada dengan Hasan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengakui akan terjadi perubahan pada harga jual rokok putih.

Dampak kenaikannya dari sisi harga jual ke konsumen akan sangat tergantung kebijakan masing-masing produsen. "Dampak dari kebijakan tergantung pada masing-masing brand," jelas dia.

Dia menilai untuk kebijakan tahun ini, meski kenaikan tarif cukai hanya sekitar rata-rata 8,5%, namun dampak ke kenaikan harga jual rokok bisa mencapai 80%.

Hal tersebut terjadi karena adanya perubahan batasan harga jual eceran yang naik dibandingkan sebelumnya. Perubahan batasan terjadi adanya kebijakan penyederhanaan struktur tarif berdasarkan layer.

"Jadi selain penyesuaian tarif, ada juga penyesuaian harga itu yang berat," jelasnya.

Berdasarkan data Departemen Keuangan, Pada jenis SPM (Sigaret Putih Mesin) golongan I, batasan harga jual eceran paling rendah dari Rp 680 dengan tarif cukai per batan/gram sebesar Rp 380.

Sementara untuk golongan II, batasan harga jual lebih dari Rp 44 dengan tarif cukai Rp 245. Kemudian untuk golongan II dengan batasan harga jual paling rendah Rp 345 sampai dengan Rp  444 maka tarif cukainya sebesar Rp 195.(IGW)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini