Sukses

Kementerian PANRB: Rencana Kenaikan Gaji PNS Masih Dalam Kajian

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN mempertimbangkan untuk meminta kenaikan gaji bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Instansi ini diketahui tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada 2019.

Alasan BKN mengusulkan kenaikan gaji PNS ini karena mempertimbangkan bahwa telah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok. Sedangkan tingkat inflasi dalam dua tahun terakhir bergerak sekitar 6-8 persen. Tingkat inflasi ini lebih tinggi dari kenaikan gaji maupun daya beli PNS. 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, saat ini Kementerian PANRB masih mengkaji terkait dengan usulan kenaikan gaji.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Kementerian PANRB dalam pembahasan kajian tersebut.

"Jadi Pak Menteri sering kali mengatakan kinerjanya dulu sambil berjalan kalau kinerjanya bagus sambil berjalan pemerintah akan berpikir tentang kenaikan gaji," kata Herman saat di temui di Kantornya, Jakarta, Jumat, (23/3).

Prinsip dari kenaikan gaji PNS prinsip ini adalah untuk memenuhi kualifikasi dan kompetensi dalam kinerja. Selama itu terpenuhi, kemungkinan PNS dapat mengalami kenaikan gaji.

Sayangnya, Herman belum mau menyebut kapan keputusan kenaikan gaji tersebut dapat direalisasikan.

"Tunggu aja saya tidak mau berbicara kapan, tapi banyak hal yang sedang dipertimbangkan kita sedang simulasikan supaya skemanya tepat baik untuk semua pihak," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BKN Usul Gaji PNS Naik di 2019

Untuk diketahui, BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN mempertimbangkan untuk meminta kenaikan gaji bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Instansi ini diketahui tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada 2019.

Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan jika PNS sudah lebih dari dua tahun tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.

Ini mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antarkementerian/lembaga.

Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antarkementerian/lembaga (K/L).

Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.

Khusus di tahun ini, melalui keterangan persnya pada 12 Februari 2018, BKN menyampaikan bahwa tidak ada skema kenaikan gaji PNS pada 2018. Namun, PNS diberikan tunjangan hari raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No 25 Tahun 2017.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara akibat kenaikan gaji pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat. Kondisi tersebut mendorong pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.