Sukses

Layani Pelaporan SPT, Kantor Pajak Buka di Hari Sabtu Mulai 24 Maret

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak membuka layanan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi pada Sabtu, 24 dan 31 Maret 2018. Tenggat waktu pelaporan SPT pajak ini berakhir pada 31 Maret ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah SPT yang masuk hingga 19 Maret 2018 sebanyak 6,36 juta SPT. Jumlah ini meningkat 24,12 persen dibanding periode yang sama 2017.

"Dari jumlah 6,36 juta SPT yang diterima Ditjen Pajak, sebanyak 80 persennya disampaikan secara elektronik dan sisanya 20 persen secara manual," kata Hestu Yoga dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Untuk memfasilitasi penyampaian SPT secara manual, maka seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) akan buka pada Sabtu, 24 dan 31 Maret 2018.

"KPP dan KP2KP buka di Sabtu, 24 Maret dan 31 Maret 2018 untuk memberikan layanan penerimaan SPT pajak tahunan serta laporan penempatan harta tambahan dan atau laporan pengalihan, serta realisasi investasi harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak," Hestu Yoga menjelaskan.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

E-Filing

Ditjen Pajak mengingatkan batas waktu penyampaian SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tinggal dua minggu lagi. Wajib pajak diimbau untuk menggunakan berbagai layanan SPT yang telah disediakan, khususnya e-Filing untuk memudahkan pengguna.

"Batas akhir 31 Maret 2018. Yang belum menyampaikan SPT untuk dapat menyampaikan SPT secara elektronik," tegas Hestu Yoga.

Bagi wajib pajak yang siap menyampaikan SPT pajak dan memiliki sambungan internet yang stabil dan lancar, penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan melalui fasilitas e-Filing.

Selain e-Filing, Ditjen Pajak juga telah menyiapkan formulir SPT dalam bentuk elektronik atau e-form yang dapat diunduh wajib pajak untuk diisi secara offline, yakni tanpa terhubung ke jaringan internet.

Setelah pengisian SPT pajak selesai dilakukan, langkah terakhir adalah wajib pajak mengunggah ke sistem Ditjen Pajak dan akan diterbitkan bukti penerimaan elektronik yang merupakan tanda terima resmi penyampaian SPT.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.