Sukses

Syarat Lebih Sederhana, Jumlah SPBU Diperkirakan Melonjak

‎Penyederhanaan aturan bagi lembaga penyalur migas berupa penghapusan syarat S‎urat Keterangan Penyalur (SKP).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyederhanakan syarat menjadi sub-penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah penyederhanaan tersebut untuk mendorong pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Harya Adityawarman mengatakan, ‎saat ini jumlah SPBU atau lembaga penyalur BBM sekitar 7 ribu unit yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dengan adanya penyederhanaan syarat tersebut akan mempermudah lembaga penyalur untuk mendirikan SPBU. Alhasil akan memicu pertambahan jumlah SPBU di Indonesia.

"Saya yakin dengan adanya ini jumlah SPBU meningkat. Nah, penyalur itu investor sehingga pasti bisa meningkatkan perekonomian dengan adanya kemudahan‎," kata Harya, di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kamis (15/3/2018).

Penambahan jumlah SPBU ini sangat baik. Alasannya, pertambagan SPBU bisa ‎membuat masyarakat semakin mudah memperoleh BBM dengan harga yang sesuai dengan ketetapan.

"Dari awal saya sampaikan kalau mau investasi inilah saatnya, untuk sektor ESDM, perizinan kita sedehanakan semua mudah-mudahan dengan adanya kemudahan ini investasi akan meningkat. Kembali lagi kalau logika kita semakin banyak spbu mendekat konsumen semakin bagus," paparnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Penyederhanaan

‎Penyederhanaan aturan bagi lembaga penyalur migas berupa penghapusan syarat S‎urat Keterangan Penyalur (SKP) untuk menjadi penyalur BBM, BBG dan LPG yang diterbitkan Ditjen Migas.‎

Dengan begitu, pengusaha yang ingin menjadi lembaga penyalur cukup melaporkan dokumen pendirian lembaga penyalur ke Ditjen Migas, kemudian mengajukan permohonan sebagai lembaga penyalur ke Pertamina. Hal ini datur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang penyaluran BBM, BBG dan LPG.

"Apa yang bedakan aturan sebelumnya pertama terkait dengan SKP, surat keterangan penyalur. Waktu sebelum adanya ini SKP ini diterbitkan Ditjen Migas, kedepan dengan ini tidak ada lagi SKP mereka hanya melaporan nanti Ditjen Migas mencantumkan daftar penyalur yang ditunjuk," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.