Sukses

Kementerian ESDM Batasi Pembelian Batu Bara buat Domestik

Kementerian ESDM akan menerbitkan keputusan menteri terkait penetapan batas harga batu bara untuk kewajiban pasar domestik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait teknis penetapan batas harga batu bara untuk kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).

Batasan harga tersebut yaitu maksimal US$ 70 atau sebesar harga batu bara acuan (HBA), tergantung mana yang lebih rendah. Namun, selain soal batasan harga batu bara, Kepmen tersebut juga mengatur soal kuota pembelian batu bara untuk kelistrikan nasional.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, dalam Kepmen tersebut, pihaknya menetapkan batas kuota pembelian tersebut sebesar 100 juta ton per tahun. Batas ini dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan batu bara sebagai salah satu bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sebab, selama ini rata-rata konsumsi batu bara untuk kelistrikan sebesar 80 juta-90 juta ton per tahun.

"Batasannya setahun itu maksimum 100 juta ton, konsumsinya kelistrikan nasional. Batu bara nasional itu 100 juta ton setahun," ujar dia di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (9/3/2018).

Batasan tersebut, lanjut Jonan, juga untuk memastikan PLN benar-benar membeli batu bara dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah untuk kebutuhan pembangkit listrik, bukan untuk kepentingan lain.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Dia juga menegaskan, akan memberikan sanksi kepada PLN jika membeli batu bara dengan harga DMO tetapi untuk kepentingan lain.

"Kalau ada pertanyaan nanti dibeli PLN harganya US$ 70 (batas harga DMO) terus dijual lagi? Enggak ada. Kalau ketahuan itu kita kenakan sanksi. Makanya dibatasi 100 juta ton maksimum," tandas dia.

‎Selain itu, Kepmen tersebut juga mengatur soal nilai kalori dalam batu bara tersebut, yaitu 6.322 kcal/kg (GAR).

"‎Itu di GAR 6.322, kontennya ada, sulfurnya berapa, segala macam ada. Nanti pakai rumus. Kalau misalnya PLN pakainya 4.200, dihitungan panjang konversinya," tutur dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.