Sukses

RPP Gaji PNS: Berapa Penghasilan Bupati hingga Pejabat Negara?

Dengan adanya skema pengganjian baru ini, penghasilan sejumlah pejabat negara hingga kepala daerah pun mengalami kenaikan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya, skema pengganjian PNS akan ditentukan melalui indeks penghasilan.

Dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018), indeks penghasilan itu terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.

Dengan adanya skema pengganjian baru ini, penghasilan sejumlah pejabat negara hingga kepala daerah pun mengalami kenaikan.

Dokumen RPP tersebut menjabarkan asumsi penghasilan sejumlah pejabat negara, dari mulai anggota DPR hingga ke level Presiden.

Berikut daftar asumsi penghasilan yang bisa didapat PNS di pemerintah pusat hingga daerah:

1. Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 63,2 Juta

2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota DPRD Provinsi

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 66,3 juta

3. Wakil Bupati/Wakil Walikota, Wakil Ketua DPRD Provisni dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 69,7 juta

 

 

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

4. Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Provinsi

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 73,2 juta

5. Gubernur dan Hakim Anggota MA

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 80,7 juta

6. Wakil Menteri, Wakil Kepala POLRI, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPL dan Hakim Agung MA

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 80,7 juta

7. Duta Besar Luar Biasa Berkuasa, Ketua Komisi di DPR, Ketua Komisi di DPD, Ketua Muda MA, dan Hakim Konstitusi

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: RP 84,5 juta

3 dari 5 halaman

8. Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA, dan MK

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 88,3 juta

9. Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 92,2 juta

4 dari 5 halaman

10. Wakil Presiden

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 368,9 juta

 

Wakil Presiden menerima penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.

5 dari 5 halaman

11. Presiden

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: Rp 553,4 juta

Untuk level Presiden, indeks penghasilan pejabat negaranya mencapai 96.000. Dengan indeks tersebut maka penghasilan Presiden per bulan mencapai Rp 553, 4 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini