Sukses

Penerimaan PNS Harus Berdasarkan Kompetensi

Penerimaan PNS dari tingkat bawah sampai atas atau pimpinan harus berdasarkan kompetensi

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur tengah berupaya memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pusat maupun daerah. Setiap PNS yang diangkat nantinya betul-betul memiliki kompetensi memadai.

"Kita sedang memperbaiki sumber daya manusia, mulai dari rekrutmen, pelatihan, dan penempatan pejabat pimpinan tinggi," kata Asman di Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Pemerintah, diakuinya akan melakukan kontrol atau pengawasan secara ketat sehingga tidak ada lagi kongkalikong sampai Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penerimaan PNS dari tingkat bawah sampai pimpinan.

"Dengan kontrol ketat, diharapkan kita tidak menemukan lagi Kepala Dinas di daerah yang berasal dari guru agama. Diangkat jadi Kepala Dinas Perhubungan misalnya karena tim sukses Bupati, tidak boleh lagi ukurannya itu. Hanya kompetensi yang bisa jadi ukuran," tegas Asman.

Dia pun mengusulkan kepada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi untuk memasang CCTV pada sentra-sentra layanan publik.

"Di sentra layanan publik dipasang CCTV. Supaya tidak ada lagi tawar-menawar, tidak bisa diajak kompromi, dan Menhub bisa memonitor pekerjaan ASN atau PNS yang bekerja di bidang pelayanan publik," pungkasnya.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alasan BKN Usul Gaji PNS Naik pada 2019

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan kenaikan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2019. Alasannya karena Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah lebih dari dua tahun tidak memperoleh kenaikan gaji, meskipun diganti dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kenaikan gaji PNS terakhir kali pada 2015, sebesar 6 persen. Kemudian pada 2016, pemerintah pertama kalinya memberikan THR kepada PNS sebagai kompensasi tidak adanya penyesuaian gaji. Kebijakan itu dilanjutkan di 2017 dan 2018. Itu artinya sudah tiga tahun, PNS tidak mendapat kenaikan gaji.

"Salah satunya kami usulkan kenaikan gaji PNS karena sudah lebih dari dua tahun tidak naik," kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Dia menjelaskan, meskipun tidak naiknya gaji PNS dikompensasi dengan pemberian THR, hal tersebut tidak mencukupi kebutuhan hidup PNS seiring dengan peningkatan inflasi dan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.

"Kalau kita bicara penghasilan kuantitas dalam rupiah, saya pernah menghitung secara sederhana dengan Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan, yang didapat (PNS) sedikit lebih banyak dengan sistem yang sekarang atau THR," ujar dia.

"Tapi dalam dua tahun ini, inflasi 6-8 persen sudah melebihi dari gaji PNS. Apalagi rupiah sedang melemah, jadi valuasi mata uang kita makin kecil. Tadinya bisa beli sekilo telur, jadi beli seperempat," Ridwan menambahkan.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Mengutip prediksi para analis dan ekonom, kata dia, pertumbuhan ekonomi masih akan tertekan pada 2018 dan 2019 karena tahun politik. Ia menambahkan, investor akan wait and see dalam berinvestasi.

"Jadi walaupun target inflasi kecil, tapi pertumbuhan ekonomi akan tertekan," ujar dia.

Ridwan lebih lanjut mengaku pertimbangan Kementerian Keuangan tidak menaikkan gaji PNS selama tiga tahun ini demi menjaga inflasi. Untuk diketahui, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menargetkan laju inflasi yang rendah sekitar 3-4 persen.

"Yang diperhatikan teman-teman Kemenkeu kenapa lebih dari dua tahun tidak naik (gaji), itu karena biasanya kalau diumumkan gaji naik di awal tahun, inflasi langsung mendahului kenaikan," ujarnya.

"Misalnya diumumkan Januari atau Februari naik gaji, walaupun Mei kita baru terima rapelan gaji itu, tapi kenaikan inflasi sudah dimulai dari bulan sebelumnya. Harga-harga pangan, dan lainnya naik sehingga memberatkan pemerintah," tambah Ridwan.

Direktorat Kompensasi BKN dalam hal ini, sambungnya, harus memastikan ada perubahan pada gaji maupun tunjangan PNS.

"Fungsi Direktorat Kompensasi memastikan untuk tunjangan dan gaji PNS itu selalu update, bukan selalu naik ya. Direktorat tersebut menyampaikan semua variabel yang biasa dihitung menunjukkan memang sudah waktunya naik (gaji) even ada gaji ke-13 dan 14 ya," tuturnya.

"Kebutuhan PNS itu dihitung dan disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kemenkeu. Melihat juga dampaknya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD," pungkas Ridwan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.