Sukses

Subsidi Pembuatan SIM A Sopir Taksi, Kemenhub Kucurkan Rp 15 Miliar

Program subsidi dari kemenhub tersebut merupakan bentuk kepedulian bagi para driver taksi, baik konvensional maupun online.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungann (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan anggaran yang digelontorkan untuk program pembuatan SIM A Umum mencapai Rp 15 miliar dengan sasaran 10 kota.

Hari ini, Menhub meninjau program pembuatan SIM A Umum untuk pengemudi taksi online di Mapolres Bandung, Jalan Jawa, Bandung. Peninjauan tersebut berkaitan dengan program Kemenhub yang mewajibkan setiap pengemudi taksi daring memiliki SIM A umum.

Bandung merupakan daerah ketiga dari total 10 Kota yang dikunjungi Menhub. Dalam program tersebut Kemenhub memberikan subsidi untuk proses pembuatan SIM bagi pemohon. Namun keringanan biaya tersebut dibatasi dengan kuota.

Menteri Budi mengatakan kuota yang diberikan khusus Bandung sebanyak 200 pemohon. Meski begitu, jumlah itu bisa bertambah sesuai kondisi.

"Bagi pengendara atau driver yang akan membawa penumpang tujuan komersial sudah seharusnya mempunyai SIM khusus," katanya usai meninjau pembuatan SIM, sabtu (3/3/2018).

Program subsidi dari kemenhub tersebut merupakan bentuk kepedulian bagi para driver taksi, baik konvensional maupun online yang disebut sebagai pejuang transportasi.

"Alangkah indahnya kalau kita mengulurkan tangan dan mengajak mereka mematuhi peraturan yang sudah dibuat Kemenhub dan pihak kepolisian," terangnya.

Sebagai informasi, kuota Taksi online untuk wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat Dan Kabupaten Sumedang sebanyak 4.542 kendaraan.

Wilayah Operasi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu sebanyak 1.343 unit. Sementara Wilayah Operasi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang diberi jatah 527 Kendaraan.

Sedangkan wilayah Operasi Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur sebanyak 723 Kendaraan. Untuk wilayah Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran diberi jatah 574 Kendaraan.

Reporter: Aksara Bebey

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cerita Sopir Taksi Online Kena Biaya Rp 1,7 Juta Bikin SIM A Umum

Layanan kemudahan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM A Umum yang dilaksanakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Polda Metro Jaya mendapatkan sambutan positif dari pengemudi taksi online. Pasalnya selain dimudahkan, biaya pembuatan SIM ini juga jauh lebih murah, yaitu hanya Rp 100 ribu.

Hal ini diungkapkan oleh Dewi Kurniasih (54), salah seorang pengemudi Go-Car. ‎‎Menurut dia, selama ini untuk membuat SIM A Umum secara kolektif, pengemudi dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta‎. Bahkan jika membuat secara perorangan bisa mencapai Rp 1,7 juta.

"Biasanya buat SIM A Umum itu Rp 1 juta, makanya banyak yang enggak mau, karena mahal. Kalau tidak kolektif Rp 1,7 juta, kalau individu‎. Nah dikasih kemudahan sama Pak Menteri (Budi Karya Sumadi)," ujar dia di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (25/2/2018).

Dewi juga sebenarnya heran kenapa biaya untuk mendapatkan SIM A Umum bisa semahal itu. Padahal jika menurut aturan, biaya yang dikenakan hanya Rp 225 ribu.

"Normalnya Rp 225 ribu, tapi saya tidak tahu kenapa biayanya bisa membengkak sampai Rp 1,7 juta," lanjut dia.

‎‎Namun wanita yang sudah menjadi pengemudi taksi online selama 2 tahun tersebut mengaku beruntung bisa ikut dalam layanan ini. Sebab sebelumnya dirinya telah mendaftar ke komunitasnya untuk bisa mendapatkan SIM A Umum. Bahkan sudah membayar Rp 600 ribu sebagai uang muka.

"Kita kolektif dari PMO (Paguyuban Mitra Online).‎ Pendaftarannya sudah dari 2 minggu lalu, kita sudah kasih DP (down payment) ke PMO itu Rp 600 ribu. Kan harusnya Rp 1 juta, kalau kolektif. Tiba-tiba Pak Budi statement di berita itu Rp 100 ribu, jadi uang kita dikembalikan PMO Rp 500 ribu," kata dia.

Selain SIM, dia berharap pemerintah juga bisa mengakomodasi layanan uji KIR bagi kendaraan taksi online. Sebab menurut Dewi, untuk bisa uji KIR, pengemudi dikenakan biaya hingga Rp 1 juta.

"(KIR) Sekarang mau dipermudah juga. Dulu kita (taksi online) menentang KIR karena diketrik, itu asuransi kita hilang, sekarang dikasih kemudahan, dihapus. Dia tidak dimesin, dan stikernya bisa dicopot, karena tadinya kan paten seperti angkot. Biaya KIR-nya sepertinya mau gratis, normalnya ada yang bilang Rp 1 juta," tutup Dewi. 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.