Sukses

Ini Aturan Resmi Ganjil Genap di Jalan Tol, Cek Isinya

Aturan ini diteken pada 19 Februari 2018, yang berisi pengaturan lalu lintas di jalan tol dan pembatasan pengoperasian mobil barang dan mobil penumpang.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek.

Aturan ini diteken pada 19 Februari 2018, yang berisi pengaturan lalu lintas di jalan tol dan pembatasan pengoperasian mobil barang dan mobil penumpang.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (1/3/2018), aturan tersebut keluar dengan pertimbangan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Ini juga demi mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas di ruas Jakarta – Cikampek, selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional.

Dalam permenhub ini disebutkan bahwa jika untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama masa pembangunan proyek Infrastruktur strategis nasional pada ruas jalan tol Jakarta – Cikampek, dilakukan pengaturan arus lalu lintas.

Pengaturan melalui pembatasan operasional mobil barang di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap.

Mengacu pada bunyi Pasal 1 ayat 2 permenhub menuturkan, proyek infrastruktur strategis nasional pada ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek tersebut meliputi, pembangunan proyek Jalan Tol Jakarta – Cikampek Elevate, pembangunan kereta api cepat Jakarta – Bandung dan pembangunan proyek kereta api Light Rapid Transit (LRT).

“Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud, diperuntukkan bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB, dan dimulai dari ruas cawang sampai dengan Karawang Barat dan Karawang Barat sampai Cawang,” bunyi Pasal 2 ayat 2 Permenhub ini.

Dalam permenhub ditegaskan pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).

Tonton Video Pilihan Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi Aturan Lainnya

Adapun menurut permenhub ini, pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud diberlakukan pada akses masuk (ramp on) prioritas, terdiri dari akses masuk Bekasi Barat 1 dan 2, akses masuk Bekasi Timur. Kemudian akses masuk Tambun, akses masuk Pondok Gede dan akses masuk Jatiwaringin.

Sementara untuk pengaturan lalu lintas mobil penumpang, berupa larangan bagi setiap pengendara mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor ganjil melintasi ruas jalan toi pada tanggal dengan angka genap. Selain itu, larangan bagi setiap pengendara mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor genap melintasi ruas jalan toi pada tanggal dengan angka ganjil.

“Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud, berlaku pada hari Senin sampai dengan hari Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB., dan tidak berlaku pada hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nasional,” bunyi Pasal 5 Permenhub ini.

“Pengaturan arus lalu lintas pada masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagaimana dimaksud, dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang didasarkan pada kondisi lalu lintas pada masing-masing ruas jalan tol,” bunyi Pasal 10 permenhub ini.

Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, menurut Permenhub ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Permenhub Nomor: PM 18 Tahun 2018, yang telah diundangkan Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 19 Februari 2018 itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.