Sukses

Pembuatan SIM A Murah bagi Sopir Taksi Online Digelar Hari Ini

Pembuatan SIM A Umum tersebut akan digelar di Ex Air Mancur Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan pihak swasta menggelar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum Kolektif bagi para pengemudi taksi online dan taksi reguler.

Hal ini sebagai bentuk kemudahan layanan pembuatan SIM bagi para pengemudi tersebut. Pembuatan SIM A Umum tersebut akan digelar di Ex Air Mancur Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta.

Akses masuk ke lokasi dapat melalui pintu masuk kompleks olahraga Senayan di seberang Hotel Century Atlet atau Plaza FX. Acara tersebut akan mulai pukul 07.00 WIB.

Setiap pendaftar hanya akan dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu. Biaya ini lebih murah Rp 20 ribu dari ketentuan biaya pembuatan SIM A Umum yang dikenakan sebesar Rp 120 ribu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi sebelumnya mengatakan, pemerintah memfasilitasi pembuatan SIM A Umum agar para pengemudi angkutan online d‎an taksi reguler dapat bekerja dengan tenang sesuai ketentuan yang berlaku.‎

"Kami bekerja sama dengan pihak swasta melalui program CSR mereka, untuk memberi insentif bagi para pengemudi angkutan onlinedan taksi reguler yang akan membuat SIM A Umum," ujar Budi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kuota 600 orang

Dia menjelaskan, meski memberikan kemudahan layanan, namun proses pembuatan SIM A Umum kolektif ini tetap melalui prosedur yang sudah diterapkan kepolisian.

Pemerintah memberikan kuota keseluruhan 600 orang dari Jabodetabek. Para pendaftar terlebih dahulu akan mengikuti pelatihan di ISDC kompleks Satpas Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta pada Sabtu, 24 Februari 2018, kemarin.

Jadwal selanjutnya akan diadakan kegiatan serupa di Surabaya, Jawa Timur.‎ Dengan adanya keringanan ini, Budi berharap agar para pengemudi taksi online‎ atau angkutan taksi reguler dapat segera memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu memiliki SIM A Umum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.