Sukses

Sanksi Penjara dan Denda Rp 1 M Intai Bank yang Tak Lapor Rekening Nasabah

Jumlah lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi, pelaku pasar modal, koperasi, dan lainnya sangat banyak di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan lain wajib melaporkan data nasabah domestik dengan saldo rekening Rp 1 miliar paling lambat akhir April 2018. Jika melanggar aturan ini, lembaga keuangan akan dikenakan sanksi penjara dan denda Rp 1 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, lembaga keuangan memiliki kewajiban mendaftar sebagai lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor sebelum akhir Februari 2018.

Aturan ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Yang harus mendaftar semua lembaga keuangan yang tercakup dalam UU Nomor 9/2017. Ini yang harus mereka aware, sebelum akhir Februari 2018 harus daftar," tegas Hestu Yoga di kantornya, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Dia menyebut, jumlah lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi, pelaku pasar modal, koperasi, dan lainnya sangat banyak di Indonesia. Dengan demikian, potensi lembaga keuangan untuk mendaftar dan menyerahkan data saldo rekening sangat banyak.

"Bicara jumlah banyak. Perbankan nasional saja ada 80 bank, BPR sampai 1.600-an, koperasi dan manajer investasi jumlahnya banyak. Nasabah yang di atas Rp 1 miliar tahun lalu sekitar 500 ribuan," terangnya.

Pendaftaran lembaga keuangan ini, diungkapkan Hestu Yoga bersifat administratif. Tidak ada payung hukum yang mengatur sanksi bagi perbankan cs yang tidak mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak. Sebab Ditjen Pajak bisa melakukan pendaftaran secara jabatan untuk lembaga keuangan.

"Sanksi berlaku kalau sampai jatuh tempo lembaga keuangan tidak melaporkan saldo rekening sampai jatuh tempo akhir April 2018 untuk nasabah domestik, dan 1 Agustus 2018 untuk yang nasabah orang atau entitas asing," dia menegaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Batas Pelaporan Kewajiban

Asal tahu, untuk nasabah orang atau entitas asing, kewajiban lapor paling lambat 1 Agustus 2018, lembaga jasa keuangan (perbankan/pasar modal/perasuransian) harus menyampaikan ke OJK, dan OJK paling lambat 31 Agustus 2018 menyampaikan ke Ditjen Pajak.

"Jadi sanksinya pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar. Harus lapor karena itu sudah kewajiban atau amanat UU 9/2017," Hestu Yoga menambahkan.

Oleh karenanya, dia mengimbau seluruh lembaga keuangan untuk mematuhi komitmen Indonesia dalam keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

"Ini sudah kesepakatan dunia. Komitmen AEoI saja sudah ada 102 negara, dan OECD sedang meng-approach negara lain untuk ikut. Kalau ada yang tidak mendaftar, bisa menimbulkan risiko, kita dinilai tidak baik oleh Global Forum," kata Hestu Yoga.

Terkait potensi penerimaan pajak dari aturan wajib lapor saldo rekening nasabah domestik dan asing, dia mengaku belum bisa memprediksi angkanya.

"Data kan belum masuk, belum bisa kami memprediksi potensinya. Data yang masuk nanti pun dianalisa dulu, kami tidak mikir besar atau kecil. Mudah-mudahan tidak ada potensi artinya sudah patuh semua, pajak sudah dibayar dan dilaporkan ke SPT," tukas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.