Sukses

Pertamina Minta Masyarakat Ikut Berantas Pengoplosan Elpiji 3 Kg

Pertamina mengingatkan jika pengoplosan Elpiji merupakan tindakan yang sangat berbahaya.

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) meminta masyarakat ikut berperan memberantas aksi pengoplosan Elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg). Langkah kepolisian yang gencar menindak pengoplosan turut mendapatkan apresiasi.

Unit Manager Communication and CSR MOR III Dian Hapsari Firasati mengatakan, pengoplosan Elpiji merupakan tindakan yang sangat berbahaya. Pembukaan dan penyuntikan secara paksa yang tidak sesuai prosedur aman bisa mengakibatkan kecelakaan. Hal ini sangat berisiko baik untuk pelaku dan pengguna selanjutnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pertamina mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan, jika menemukan adanya tindakan yang dicurigai sebagai penyalahgunaan di sekitarnya.

Laporan bisa disampaikan ke kepolisian terdekat untuk mendapat penanganan sesuai prosedur. "Dukungan masyarakat yang mewaspadai lingkungan sekitarnya tentu sangat membantu kepolisian dalam menindak para pelaku penyalahgunaan Elpiji seperti ini," kata Dian, di Jakarta, Senin (5/1/2018).

Dian mengingatkan, Elpiji 3 kg merupakan barang yang disubsidi negara. Sehingga penggunaannya pun diatur hanya untuk masyarakat tidak mampu.‎ Dengan adanya penyalahgunaan membuat masyarakat tidak mampu yang seharusnya menerima Elpiji 3 kg jadi kesulitan. Di sisi lain, negara juga merugi karena mengeluarkan subsidi.

‎"Sekali lagi, pengoplosan sangat berbahaya baik bagi para pelaku maupun masyarakat umum sebagai pengguna selanjutnya. Kami pun mengimbau, apabila masyarakat menemukan adanya tindakan yang dicurigai sebagai penyalahgunaan dapat menghubungi contact center kami di 1 500 0000," kata dia.

Pertamina pun mengapresiasi kinerja kepolisian terkait pengungkapan praktik penyalahgunaan pengoplosan Elpiji di Kampung Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

"Pertamina mendukung adanya tindakan hukum kepada para pelaku yang telah merugikan masyarakat dan negara," dia menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kalteng Larang Warga Bergaji di Atas Rp 1,5 Juta Pakai Gas 3 Kg

Satu lagi pemerintah daerah (pemda) yang meminta aparatnya tak memakai gas atau LPG bersubsidi 3 kilogram (kg). Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah No. 700/2948/11.3/ESDM tentang larangan Penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 kg (kg)‎ bagi kalangan tertentu.

Surat edaran ini menuai respons baik dari PT Pertamina. Head Section Communication and Relations Pertamina Alicia Irzanova mengatakan,‎ dalam surat edaran tersebut disebutkan konsumen yang tidak berhak atas subsidi diimbau untuk menggunakan LPG nonsubsidi.

Konsumen tersebut di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD. Kemudian pengusaha yang kekayaannya di atas Rp 50 juta dengan omzet Rp 300 juta per tahun dan masyarakat lain yang memiliki penghasilan di atas Rp 1,5 juta per bulan.

‎"Surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah merupakan bentuk dukungan nyata dari pimpinan daerah, untuk menyukseskan subsidi tepat sasaran pemerintah," kata Alicia, di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Untuk mendukung surat edaran gubernur ini, Pertamina sudah menyiapkan alternatif LPG nonsubsidi untuk konsumen golongan tersebut, terdiri atas LPG 12 kg dan Bright gas 5,5 kg untuk keperluan rumah tangga, atau usaha yang penggunaan LPG-nya relatif kecil, serta LPG 50 kg untuk usaha yang penggunaan LPG-nya lebih besar.

"Saat ini produk tersebut sudah tersedia di agen-agen LPG, di SPBU dan di minimarket," dia menambahkan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.