Sukses

Menteri PANRB Ubah Skema Pensiun PNS, Ini Jawaban Kemenkeu

Kementerian PANRB akan mengumumkan perubahan skema pensiun bagiPegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(PAN-RB), Asman Abnur akan mengumumkan perubahan skema pensiun bagiPegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini. Namun Kementerian Keuangan(Kemenkeu) menyatakan, model baru program pensiun PNS masih harus dibahas di level menteri.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani masih bungkam mengenai skema pensiun PNS yang akan dirombak meskipun Menteri PANRB sudahmengaku untuk merealisasikan rencana tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkeu.

"Saya belum tahu mengenai hal itu. Bisa ditanyakan ke Pak MenteriPANRB untuk lengkapnya," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Dihubungi terpisah, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Made Arya Wijaya pun masih enggan menjelaskan secara detail terkait perombakan skema pensiun untuk PNS ini.

Alasannya karena model atau skema yang diusulkan Kementerian PANRB masih dalam proses pembahasan di internal Kemenkeu dan perlu dibahas di tingkat menteri.

"Untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan bagaimana kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah karena model atau konsep yang diusulkan Kementerian PAN-RB masih dalam proses pembahasan dan akan dirapatkan di tingkat menteri," jelas Made.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Menteri PANRB

Sebelumnya, Menteri PANRB, Asman Abnur menjelaskan skema pensiun yang baru sudah tahap final dan siap diumumkan.

"Nanti akan diumumkan setelah disepakati. Tapi final model sudah ada. Kita berharap lebih bagus dari sekarang. Besarannya lebih besar," katadia.

Dia memaparkan, dalam skema pensiun yang baru ini salah satunya dengan mempertimbangkan masa kerja serta iuran yang dibayarkan PNS.

"Kita berharap dihitung juga berdasarkan masa kerja dan jumlah iuran yang sekarang mungkin dikelola tidak sebagaimana mestinya. Dana pensiun kan masih dikelola Taspen tidak dikembalikan kemakmurannya untuk ASN," dia menjelaskan.

Dengan skema yang baru, dia menuturkan, akan memotivasi PNS untuk bekerja lebih baik. Kemudian, PNS akan mendapat nilai tambah dari skema yang baru.

Namun, Asman menuturkan, perubahan ini masih sebatas pensiun. Perubahan belum mencakup perubahan struktur gaji PNS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.