Sukses

Kemenperin Atur Pengecualian SNI buat Mainan, Ini Isinya

Kemenperin menyatakan, ada kebijakan standardisasi mainan dapat mencegah beredarnya mainan yang tidak bermutu di pasar domestik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menyepakati tentang ketentuan pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan.

Langkah ini sebagai bentuk respons dari isu yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial, agar bisa diterapkan di masyarakat tanpa mengurangi tujuan utama Standar Nasional Indonesia (SNI).

"SNI merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang bertujuan dapat melindungi kepentingan konsumen dan produsen dalam negeri," kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Dalam hasil kesepakatan tersebut, terdapat dua poin ketentuan pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan, yaitu pertama, melalui barang bawaan penumpang adalah maksimal lima pieces per orang, dengan menggunakan pesawat udara. Kemudian kedua, melalui barang kiriman adalah maksimal tiga pieces per pengiriman untuk satu penerima per 30 hari.

"Aturan ini memberi batasan kuantitas sebanyak lima pieces untuk barang bawaan pribadi melalui pesawat terbang dan tiga pieces untuk barang kiriman melalui jasa ekspedisi. Konsumen diberikan tenggat waktu 30 hari untuk bisa melakukan impor barang mainan melalui jasa ekspedisi," jelas dia.

Menurut Gati, melalui kebijakan yang berbasis standardisasi, akan dapat dicegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik. Terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

"Selain itu dapat dicegah juga masuknya barang-barang impor bermutu rendah yang mendistorsi pasar nasional karena berharga rendah,” kata dia.

Salah satu produk atau barang yang perlu dijamin kualitasnya adalah mainan, karena sebagian besar penggunanya adalah anak-anak.

"Tentunya kita tidak ingin anak-anak Indonesia terkena dampak negatif dari mainan yang mengandung zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan," ungkap Gati.

Zat-zat kimia berbahaya tersebut, misalnya timbal (Pb), mercuri (Hg), cadmium (Cd) dan chromim (Cr). Penggunaan bahan berbahaya dalam produk mainan bisa menimbulkan banyak masalah dan dapat menghambat pertumbuhan anak dan penyakit lain seperti kanker serta menimbulkan bahaya tersedak, terjepit, tergores, terjerat, tersetrum bahkan bisa mencederai pendengaran dan penglihatan anak.

"Dengan ditetapkannya produk tersebut wajib menerapkan SNI, maka menjadi keharusan bagi produsen atau industri mainan menerapkan peryaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI)," kata dia.

Sesuai dengan peraturan yang ada, lanjut Gati, SPPT-SNI merupakan persyaratan boleh tidaknya suatu produk SNI wajib diperdagangkan ke pasar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Poin Ketentuan Pengecualian yang Diberikan Terhadap Impor Mainan

Berikut ketentuan poin-poin ketentuan pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan :

1. Ketentuan‎ pemberlakuan SNI Mainan secara Wajib diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional In‎donesia (SNI) Mainan secara Wajib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 111/M-IND/PER/12/2015 (Permenperin SNI Mainan).

2. Sesuai dengan ketentuan pasal 3A Permenperin SNI Mainan, kewajiban SNI Mainan dikecualikan terhadap mainan yang diimpor dengan kriteria sebagai berikut:

a. Digunakan sebagai ‎‎cantoh uji permohonan SPPT-SNI;

b. Mainan yang memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan teknis penelitian dan pengembangan (model skill); ‎dan/atau

c. Mainan yang memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus.

3. Mainan dengan kriteria‎ ‎sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf‎ c adalah mainan untuk keperluan pribadi dan tidak untuk diperdagangkan yang diimpor melalui:

a. Barang bawaan penumpang dengan jumlah maksumal 5 (Iima) buah per orang, dengan menggunakan pesawat udara; atau

b. Barang kiriman dengan jumlah maksimal 3 (tiga) buah untuk setiap pengiriman per 1 (satu) orang penerima per 30 (tiga puluh) hari.

4. Dalam hal mainan yang diimpor melebihi‎ batas j‎umlah sebagaimana dimaksud pada angka 3, atas kelebihan tersebut dikenakan ketentuan SNI Mainan secara Wajib.

5. Pengecualian kewajiban SNI Mainan sebagaimana dimaksud‎ pada angka 2 tidak memerlukan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian.

6. Pengawasan atas‎ ketentuan Pengecualian SNI Mainan dilakukan berdasarkan manajemen risiko.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.