Sukses

OJK akan Perluas Instrumen Pembiayaan Infrastruktur

Peran Industri Keuangan Non Bank (IKNB) juga harus lebih dioptimalkan dalam mendukung pembangunan infrasruktur.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan berbagai kebijakan strategis untuk mendukung pembiayaan proyek infrastruktur yang tengah marak digalakan pemerintah pada 2018.

Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Kamis (19/1/2018), Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Wimboh Santoso memaparkan sejumlah kebijakan strategis tersebut. Salah satunya perluasan dan pemanfaatan berbagai instrumen pembiayaan.

"Kita akan dorong perluasan dan pemanfaatan instrumen pembiayaan yang lebih bervariasi, seperti perpetual bonds (obligasi bunga abadi), green bonds (keuangan berkelanjutan) dan obligasi daerah. Selain itu, penerbitan ketentuan pengelolaan dana Tapera (Tabungan perumahan rakyat) melalui Kontrak Investasi Kolektif juga termasuk di dalamnya," tutur Wimboh di The Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta.

"OJK juga akan mempermudah proses Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau sukuk bagi para pemodal profesional," tambah dia.

Dia menerangkan, pihaknya akan menerbitkan kebijakan pendirian Perusahaan Efek Daerah demi meningkatkan akses bagi lembaga jasa keuangan dan investor daerah.

OJK juga turut memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses penanganan perizinan dan penyelesaian transaksi.

"Selain itu, kewajiban pembentukan margin 10 persen untuk transaksi hedging nilai tukar akan dihilangkan," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Industri Keuangan

Wimboh menegaskan, peran Industri Keuangan Non Bank (IKNB) juga harus lebih dioptimalkan dalam mendukung pembangunan infrasruktur.

Terhitung per November 2017, perusahaan pembiayaan infrastruktur dan perusahaan pembiayaan telah menyalurkan pembiayaan infrastruktur sebesar Rp 56,3 triliun.

"Biaya tersebut di antaranya digunakan untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik Rp 31,8 triliun, pembangunan jalan tol Rp 12,7 triliun, serta pembangunan proyek sistem penyediaan air minum dan Palapa Ring, yakni Rp 11,8 triliun," terangnya.

Selain kebijakan strategis pada sektor infrastruktur, OJK juga menyertakan program lainnya yang akan ditunjang secara pembiayaan, antara lain percepatan program industrialisasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan literasi dan akses pembiayaan masyarakat, serta optimalisasi potensi ekonomi syariah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

Video Terkini