Sukses

Bolos Kerja, Sandiaga Beri Sanksi Sosial PNS Jakarta lewat Medsos

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan melakukan sidak untuk memantau pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang bolos.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan melakukan sidak untuk memantau pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang bolos. Sandiaga berjanji memberikan sanksi dari peringatan hingga sanksi sosial dengan mengangkatnya ke media sosial.

Sandiaga mengatakan, pihaknya bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah melakukan pemantauan terhadap PNS yang membolos.

"Pak Anies sendiri sudah melakukan rapat-rapat awal, jadi kehadirannya sekarang dipantau. Saya sendiri sekarang akan menyidak di dinas teknis. Jadi yang di Balai Kota itu Pak Anies," kata dia di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (2/1/2018).

Pihaknya berharap PNS Jakarta menjadi PNS yang disiplin. Dengan begitu, PNS Jakarta akan menjadi contoh dan cerminan PNS nasional.

"Jadi kita harapkan tingkat absesnsi dari aparat sipil nasional di DKI lebih disiplin dan menunjukkan suatu contoh yang baik. Kami ini di Ibu Kota kan mestinya menjadi cerminan bagaimana aparat sipil nasional itu memiliki kinerja yang baik," ungkapnya.

Sandiaga bilang akan memberikan sanksi yang tegas kepada PNS yang membolos. Tentunya, kata dia, berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Sanksi itu, lanjut Sandiaga Uno, salah satunya berupa teguran. Namun, dia juga akan memberi efek jera berupa sanksi sosial dengan mengangkatnya ke media sosial.

"Tentunya ada beberapa (sanksi), teguran, terus kalau memang ini berulang-ulang kali seperti itu, ada kita berikan mudah-mudahan efek jera dan sanksi sosial juga diangkat ke sosial media, bahwa ini adalah contoh yang tidak baik," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Januari 2018 Bukan Cuti Bersama, PNS Dilarang Bolos Kerja

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menegaskan bahwa 2 Januari 2018 bukan merupakan cuti bersama. Oleh karena itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), wajib masuk kerja pada tanggal tersebut.

“Bagi PNS yang nekat tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti,” ujar Asman, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2017.

Asman lebih jauh menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditandatangani oleh tiga menteri telah menetapkan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.

Tiga menteri itu antara lain Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. SKB diteken pada 22 September 2017.

“Untuk hari libur nasional dan cuti bersama 2018 sebanyak 21 hari. Terdiri dari 16 hari untuk libur nasional dan lima hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa 2 Januari merupakan cuti bersama,” kata Asman.

Asman menuturkan, ada sanksi bagi PNS yang tidak masuk lebih satu hari pada tahun baru dan bolos pada hari kejepit. Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1017.

“Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas,” ujar Asman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.