Sukses

Lulus CPNS 2017 BPK? Jangan Lupa Daftar Ulang!

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2017 (CPNS 2017).

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2017 (CPNS 2017). Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan CPNS 2017 BPK, berhak untuk melakukan registrasi/daftar ulang.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Pengarah Panselnas Nomor: B/763/S.SM.01.00/2017 tanggal 18 Desember 2017 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2017, bahwa peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 BPK dapat dilihat di sini.

Pelamar yang dinyatakan lolos Seleksi CPNS 2017 terlampir (dalam kolom keterangan dengan tanda "L"). Pelamar yang lolos mendapatkan penempatan sesuai alokasi formasi sesuai dengan Pengumuman Nomor 01/S.Peng/X/09/2017 tanggal 5 September 2017.

Bagi pelamar yang lolos diwajibkan melakukan pemberkasan online dan pemberkasan fisik. Pemberkasan online yaitu melakukan pedaftaran secara online pada laman https://cpns.bpk.go.id mulai tanggal 20 s.d 27 Desember 2017, sedangkan pemberkasan fisik yaitu menyerahkan dokumen sesuai pada Lampiran 2 (jadwal dan lokasi ujian dapat dilihat di sini dan tidak dapat diwakilkan).

Saat pemberkasan fisik pada 21-29 Desember 2017, pelamar laki-laki wajib mengenakan kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah, celana panjang formal warna hitam (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging), serta bersepatu formal berwarna hitam.

Sedangkan untuk pelamar perempuan, wajib mengenakan kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah, rok panjang formal warna hitam (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging), serta bersepatu formal berwarna hitam. Untuk yang berkerudung, diharapkan untuk memakai kerudung kain polos berwarna hitam.

Bagi peserta yang mengundurkan diri, agar mengisi Surat Permohonan Pengunduran Diri yang ditandatangani di atas materai sesuai dengan Lampiran 3.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dokumen Pemberkasan CPNS BPK RI 2017

1. Dokumen Asli yang diupload pada saat mendaftar di BPK;

2. Asli Ijazah Sarjana (Strata 1) sesuai dengan Formasi;

3. Salinan (tidak perlu dilegalisir) ijazah/ STTB yang dimiliki (SD s.d. SMU/Sederajat) masing-masing rangkap 6;

4. Salinan sah (telah dilegalisir) ijazah Sarjana (Strata 1) dan transkrip nilai masing-masing rangkap 6;

Ketentuan Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai:

- Tanda tangan dan stempel legalisir harus asli.

- Tanggal Legalisir adalah sesudah 1 Juni 2017.

- Universitas/Institut Negeri dan Swasta oleh Rektor/Dekan Fakultas/Pembantu Dekan Bidang Akademik.

- Sekolah Tinggi oleh Ketua Sekolah Tinggi/Direktur/Pembantu Ketua Bidang Akademik/Pembantu Direktur bidang Akademik.

5. Khusus bagi Sarjana (Strata-1) yang sebelumnya mengambil Jenjang Pendidikan D3, diwajibkan menyertakan salinan sah (telah dilegalisir) ijazah dan transkrip nilai D3 sesuai ketentuan di atas;

6. Fotocopy register Akuntan rangkap 3 bagi Sarjana Akuntansi yang telah memiliki register;

7. Fotocopy Surat Keterangan Sehat, terdiri dari:

Persyaratan a, b, c wajib diperoleh dari Rumah Sakit Pemerintah (bukan Puskesmas, bukan RS Non-Pemerintah). Point (d) diperoleh dari Rumah Sakit Pemerintah/Kepolisian. Masing-masing rangkap 6 dilegalisir dari dokter disertai aslinya.

Semua persyaratan harus dengan Surat Keterangan yang terpisah dan mencantumkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) dokter yang memeriksa.

- Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dari Dokter Penguji;

- Surat Keterangan Berbadan Sehat Rohani dari Unit Psikiatri;

- Surat hasil Rontgen;

- Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Zat Adiktif lainnya, diperoleh pada bulan Desember 2017.

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

8. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat, rangkap 6 dilegalisir disertai aslinya dan mempunyai masa berlaku minimal sampai dengan bulan Desember;

9. Fotocopy Surat Akte Kelahiran/Kenal Lahir rangkap 6 lembar;

10. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar;

11. Materai Rp 6.000 sebanyak 10 buah;

12. Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) dari Dinas Tenaga Kerja Rangkap 6 dilegalisir dan disertai aslinya dan mempunyai masa berlaku minimal sampai dengan bulan Desember 2017;

13. Pas Photo (diberi Nama dan asal formasi di belakangnya);

A. Hitam Putih

- Ukuran 3 x 4 sebanyak 8 lembar.

- Ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.

B. Berwarna

- Berlatar belakang Merah/Merah Muda Ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing sebanyak 2 lembar.

14. Mengisi formulir Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup yang disediakan Panitia pada saat penjelasan umum dan diisi dengan Huruf Balok/Huruf Kapital dengan Tinta Hitam.

 

Catatan:

- Untuk setiap data administrasi, Nama dan Tempat/Tanggal Lahir harus sama.

- Dokumen pada angka 1 sampai dengan 12 diserahkan kepada Petugas dari Panitia Penerimaan CPNS Pada Pelaksana BPK RI Tahun Anggaran 2017 di Pusdiklat BPK RI/Kantor Perwakilan BPK RI sesuai dengan jadwal dan lokasi masing-masing wilayah yang tertera dalam laman cpns BPK RI: https://cpns.bpk.go.id.

- Bagi mereka yang tidak datang dan menyerahkan syarat-syarat administrasi sesuai tersebut di atas sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, dianggap mengundurkan diri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.