Sukses

ESDM Bantah Pengembangan Energi Terbarukan Terhambat Regulasi

Kementerian ESDM menyatakan, salah satu terhambatnya proyek EBT yaitu serah terima ke Pemda.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) tidak terhambat regulasi. Dalam hal ini Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 tahun 2017 ‎tentang penetapan harga listrik dari pembangkit EBT.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 tahun 2017 bukan merupakan alasan terhambatnya pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan di Indonesia.

"Jadi Permen dan terhambatnya pembangunan proyek EBT adalah dua hal yang berbeda. Permen merupakan panduan untuk proyek-proyek yang didanai oleh swasta sedangkan terhambatnya proyek EBT karena berbagai faktor, salah satunya adalah lamanya serah terima ke Pemda," kata Rida, di Jakarta, Senin (18/12/2017).

Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017 adalah hasil revisi dari Permen Nomor 12 tahun 2017 tentang aturan pemanfaatan sumber EBT untuk penyediaan tenaga listrik. Perubahan ini merupakan upaya mewujudkan iklim usaha yang lebih baik, dengan menyeimbangkan kepentingan terhadap investor dan juga mengusahakan harga listrik yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat.

"Pemerintah sangat terbuka masukan dari pelaku industri. Namun, kembali saya tegaskan, pemerintah selalu menempatkan masyarakat sebagai pertimbangan utama saat menyusun suatu kebijakan," tutur Rida.

Rida melanjutkan, faktor-faktor yang menyebabkan lamanya serah terima adalah karena pihak Pemda menunggu dana hibah agar dapat mengelola infrastruktur pembangkit listrik dan kendala administratif.

"Setelah Pemda mengusulkan, kami langsung menyiapkan infrastrukturnya. Tapi kenyataannya, banyak yang masih menunggu dana hibah sehingga menghambat proses serah terima," jelas Rida.

Sejak 2011 hingga 2017, infrastruktur energi baru terbarukan yang sudah dibangun mencapai 738 unit dengan kapasitas sebesar 51.201 KW. Pembangkit listrik EBT tersebut merupakan pembangkit ramah lingkungan berskala kecil yang tersebar di kawasan-kawasan terpencil, yang sulit terjangkau aliran listrik PLN.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Yakin Target Energi Terbarukan Tercapai

Sebelumnya, Pemerintah optimistis dapat mencapai target penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dengan porsi ‎sebesar 23 persen dalam bauaran energi 2025. Meski, masih ada permasalahan yang mengganjal pengembangan energi bersih tersebut.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, meski bukan merupakan hal yang mudah, pemerintah optimistis bisa mewujudkan target tersebut.

"Sulit dicapai bukan berarti tidak bisa dicapai. Upaya-upaya maksimum sudah kita lakukan di Kementerian ESDM," kata Rida, di Jakarta, Kamis 14 Desember 2017.

Rida mengungkapkan, penetapan target 23 persen atau setara dengan 92,2 Million Tonne Of Oil Equivalent (MTOE) merujuk pada target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 yang sekitar 8 persen.

Penetapan target bauran energi ini sendiri telah disahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Ketentuan ini tidak dapat dievaluasi sebelum lima tahun sejak disahkan.

"KEN atau Kebijakan Energi Nasional dapat ditinjau kembali paling cepat lima tahun, itu pun jika dipandang perlu," jelas Rida.

Selain itu, pemenuhan kebutuhan EBT juga didasari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) serta sejalan dengan Nawacita pembangunan Jokowi-JK, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran.

Untuk itu, pembangunan infrastruktur EBT banyak dilakukan di daerah terpencil sebagai upaya Kementerian ESDM dalam menyediakan energi secara merata dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat. "Jadi inilah gambaran bagaimana kemudian bauran energi kita ukur," tutur Rida.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.