Sukses

Kemenhub Terapkan Sistem E-Tilang untuk Kendaraan Melebihi Muatan

Dengan adanya sistem e-tilang ini diharapkan mampu mengubah pola pikir (mainset) para petugas di jembatan timbang.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan mulai hari ini menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk kendaraan angkut logistik yang melebihi muatan. Langkah ini sejalan dengan pengelolaan jembatan timbang oleh pemerintah pusat.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menjelaskan, dengan adanya sistem e-tilang ini diharapkan mampu mengubah pola pikir (mainset) para petugas di jembatan timbang bahwa kini harus menjalankan tugas lebih transparan dan harua benar-benar memiliki integritas.

"Kini jembatan timbang sudah dalam pengelolaan pemerintah pusat. Dan mulai tadi malam kita sudah terapkan sistem e-tilang. Ini untuk meminimalisir adanya pungutan," kata Budi di kantornya, Kamis (14/12/2017).

Selama ini jembatan timbang dikelola tidak sesuai dengan fungsinya, yaitu menjaga beban angkutan logistik dalam rangka pemeliharaan jalan raya. Justru, beberapa daerah malah menjadikan jembatan timbang ini sebagai sumber pendapatan, karena adanya pembayaran denda.

Dengan sistem e-tilang ini, layaknya yang sudah diterapkan di kendaraan pribadi, truk yang mengangkut beban melebihi batas maksimal wajib membayar denda tilang melalui transfer melalui perbankan.

"Jadi ini lebih transparan dan akurat, tidak ada yang biaa main-main. Bayar ke bank, lalu masuk ke rekening pemerintah menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tegasnya.

Tidak hanya sistem yang dibangun, dikatakan Budi, para petugas jembatan timbang juga bakal dibekali pendidikan karakter. Hal ini akan penting dalam mengubah mainset dari pngelolaan sebelumnya dengan yang diterapkan pemerintah pusat saat ini.

"Dalam hal pengawasannya kita juga libatkan perusahaam lain seperti Sucofindo dan Surveyor Indonesia," tutup Budi. (*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini