Sukses

Begini Cara Dirikan Perusahaan Lewat Aplikasi Easybiz 2.0

Easybiz akan memberi panduan ke masyarakat tentang proses‎ pendirian perusahaan, baik berbandan hukum atau bukan berbadan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Easybiz merilis aplikasi Easybiz. 2.0 yang bisa digunakan masyarakat Indonesia yang ingin mendirikan perusahaan. Easybiz. 2.0 memberikan layanan untuk mendirikan perusahaan baik berbentuk perseroan terbatas (PT) maupun persekutuan komanditer (CV). 

CEO Easybiz, Leo Faraytody, menjelaskan, Easybiz akan memberikan panduan ke masyarakat tentang proses‎ pendiriaan perusahaan baik berbandan hukum atau bukan berbadan hukum.

Melalui Easybiz 2.0, pengguna bisa memulai proses pendirian perusahaan untuk usaha yang menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

"Platform Easybisz 2.0 kasih panduan, step by step, mengenai hal-hal yang harus disiapkan untuk mendirikan sebuah perusahaan," kata Leo, saat peluncuran Easybiz 2.0, di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Lalu bagaimana memanfaatkan platform tersebut?

Untuk memulai, Anda bisa membuka situs buatpt.easybiz.id. Setelah itu, Anda mengisi pilihan yang telah disediakan, di antaranya memilih bentuk badan usaha PT atau CV.

Tahap berikutnya adalah menentukan domisili perusahaan, lalu mengisi lokasi kantor perusahaan. Ada tiga pilihan pada tahap ini, yaitu lokasi di ruko, kantor atau virtual office. 

Untuk tahap berikutnya adalah memilih bidang usaha yang akan dijalankan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Perlu Bolak-balik

Tahap selanjutnya adalah mengisi identitas, mengisi nama PT atau CV, memberikan keterangan jumlah pemegang saham, dan menyertakan besaran modal yang digunakan.

Jika semua sudah diisi, Anda harus membayar biaya untuk pembuatan izin dan pendirian perusahaan. Rinciannya, Rp 8 juta untuk ‎satu perusahaan skala kecil dan menengah, dan Rp 10,5 juta untuk skala besar.

Pembayaran dilakukan dalam dua tahap. Pertama saat persetujuan proposal; kedua, saat izin sudah terbit.

Easybiz 2.0 juga bisa diakses melalui aplikasi. Setelah mengisi registrasi, pengguna fasilitas tersebut bisa memantau proses pengajuan perizinan‎. Setiap ada kemajuan dalam proses tersebut, akan ada pemberitahuan lewat email.

"Pakai Easybiz 2.0 di zaman now tidak perlu lagi bolak balik tanya prosesnya sudah sampai mana, apa yang kurang, mana dokumennya, sebab update proses pengerjaan, informasi persyaratan dan dokumen legalitas yang sudah terbut akan bisa diakses melalui platform ini," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.