Sukses

BCA: Gesek Kartu Debit di EDC Kena Biaya Tak Rugikan Toko

BCA menegaskan biaya merchant discount rate atau tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank tidak akan rugikan nasabah dan toko.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menegaskan biaya mengenai Merchant Discount Rate (MDR) tidak akan merugikan nasabah sama sekali. Hal ini karena gesek EDC kena biaya dibebankan kepada merchant atau toko.

Direktur BCA Santoso meminta kepada nasabah untuk tidak khawatir dengan penerapan kebijakan baru yang menjadi bagian dari National Payment Gateway atau Gerbang Pembayaran Nasional yang diluncurkan Bank Indonesia.

"Saya tegaskan ini tidak akan dikenakan ke nasabah, tapi ini untuk merchant atau toko yang menggunakan EDC, clear di situ," kata Santoso saat berbincang dengan wartawan di Grand Indonesia, Kamis (7/12/2017).

Nantinya, BCA akan menerapkan sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/8/PBI/2017 tentang National Payment Gateway (NPG) atau gerbang pembayaran nasional (PGN). Pada transaksi kartu debit di mesin EDC BCA, merchant akan dibebankan biaya 0,15 persen dari nilai transaksi nasabah. Sedangkan untuk yang di luar kartu debit BCA, akan dikenakan biaya 1 persen.

Santoso mengungkapkan, dengan pemberlakuan ini, seharusnya tidak merugikan para pemilik toko, mengingat toko tidak perlu menyajikan banyak mesin EDC. Selain itu, industri ritel juga lebih efisien karena sebelumnya ada biaya yang dikenakan hingga 2-3 persen.

"Memang selama ini kalau kartu debit itu digesek di EDC kita itu tidak ada biaya, namun jangan lupa, sebelumnya kalau kartu bank lain di gesekkan ke EDC bank lain, itu merchant ada biaya 2-3 persen nilai transaksi, ini sekarang hanya 1 persen," tambahnya.

Dengan kata lain, jika kini satu mesin EDC bisa digunakan untuk transaksi berbagai kartu bank lain, seharusnya transaksi yang dari berbagai macam kartu akan lebih banyak. "Jadi tidak akan merugikan tokonya," tegas Santoso.

BCA sendiri, Santoso menambahkan, akan menerapkan kebijakan baru tersebut pada awal Januari 2018. Sebelum itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh merchant untuk bisa menerapkan peraturan baru tersebut. (Yas)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gerbang Pembayaran Nasional Meluncur, Perbankan Makin Efisien

Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan aturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG) di Gedung Bank Indonesia pada Senin pagi.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo menjelaskan, NPG ini bakal mendorong industri perbankan di Indonesia lebih efisien.

"Maka mulai dari sekarang bank akan lebih efisien, bisa interkoneksi satu sama lain. Tidak ada lagi ATM berjejer di mal atau mesin EDC," kata Agus di Gedung Bank Indonesia, Senin 4 Desember 2017.

Saat ini anggaran untuk operasional dam investasi teknologi seperti ATM dan EDC ini tidaklah sedikit. Dengan demikian maka perbankan bisa memaksimalkan investasi teknologi selama ini untuk hal yang lebih penting dalam memperkuat peran masing-masing perbankan dalam mendukung kegiatam ekonomi.

"Saat ini masih banyak kartu debit atau kartu kredit bank-bank kita tapi transaksinya diproses di luar negeri, padahal yang menerbitkan itu kita sendiri. Kalau sudah ada Gerbang Pembayaran Nasional ini maka akan lebih hemat," tegasnya.

Upaya penerbitan GPN ini, kata Agus, juga paling utama memudahkan para nasabah perbankan untuk bertransaksi di berbagai tempat. Hal ini karena kini kartu debit bisa digesek di berbagai mesin EDC.

Seperti diketahui, Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah melakukan uji coba penerapan sistem pembayaran National Payment Gateway (NPG) dengan beberapa bank.

Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko menuturkan banyak keuntungan yang bisa didapatkan bagi para pelaku industri perbankan dengan ada NPG.

"Jika NPG diterapkan industri jasa keuangan nasional akan meningkat kapabilitas dan perannya dalam memfasilitasi layanan transaksi pembayaran yang lebih efisien," kata Onny kepada Liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.