Sukses

Daftar Lengkap Tarif Baru Tol Dalam Kota per 8 Desember

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku telah meneken Keputusan Menteri terkait penyesuaian tarif sembilan ruas tol.

Liputan6.com, Jakarta Para pengguna tol Dalam Kota Jakarta bersiap merogoh kocek lebih dalam. Ini seiring langkah PT Jasa Marga Tbk yang menyesuaikantarif tol pada ruas tol dalam kota Jakarta. Penyesuaian tersebut berlaku mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB.

Adapun penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Nomor 973/KPTS/M/2017.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebelumnya mengaku telah meneken Keputusan Menteri terkait penyesuaian tarif sembilan ruas tol. Penyesuaian tarif dilakukan setelah ruas tol memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).

"Sudah, jadi dari sembilan yang diusulkan sudah saya tanda tangani liburan kemarin," kata dia.

Dia menuturkan, kenaikan rata-rata ruas tol sekitar Rp 500 hingga Rp 1.000. Namun begitu, ada pula golongan kendaraan yang tidak mengalami perubahan tarif karena pertimbangan inflasi.

"Kenaikannya rata-rata saya cek semua sembilan-sembilannya antara Rp 500-1.000. Golongan 1 bahkan ada yang tidak naik, banyak enggak naik. Golongan lain Rp 500-1.000 itu menunjukkan komitmen kepastian hukum pemerintah bisnis tol ini," ujar dia.

Basuki mengatakan, penyesuaian tarif tol akan berlangsung dalam waktu dekat. Pihaknya mengatakan akan melakukan sosialisasi sebelum kenaikan tarif diberlakukan.

"Saya kira setelah saya tanda tangani biasanya seminggunya sosisalisasi baru berlaku. Mungkin mudah-mudahan minggu depan," ujarnya.

Berikut besaran penyesuaian tarif tol dalam kota yang berlaku per 8 Desember:

Tarif tol kendaraan golongan I sebesar Rp 9.500

Tarif tol kendaraan golongan II sebesar Rp 11.500

Tarif tol kendaraan golongan III sebesar Rp 15.500

Tarif tol kendaraan golongan IV sebesar Rp 19.000

Tarif tol kendaraan golongan V sebesar Rp 23.000.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Tarif 9 Ruas Tol

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara meminta pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menunda kenaikan tarif sembilan ruas tol di akhir 2017. Alasannya untuk menjaga inflasi tetap rendah sesuai target pemerintah.

"Pemerintah perlu menunda rencana kenaikan tarif sembilan ruas tol sebagai antisipasi pengendalian inflasi," kata Bhima saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (4/12/2017).

Dia menilai, kenaikan tarif sembilan ruas tol pada akhir tahun ini akan membebani masyarakat, terutama pengguna tol karena baru diberlakukan kebijakan uang elektronik di gardu tol pada Oktober lalu.

"Tarif tol yang naik kurang pas momentumnya karena Oktober lalu kan masyarakat sudah dipungut e-money (uang elektronik). Memang tarifnya tidak naik, tapi mereka beli perdana uang elektronik Rp 20 ribu per kartu," Bhima menjelaskan.

Alasan lain, Bhima berharap penundaan kenaikan tarif tol tahun ini karena Standar Pelayanan Minimum (SPM) tol masih perlu dievaluasi. "Kalau tol sudah bebas jalan berlubang, macet, bolehlah tarifnya disesuaikan. Kalau belum, ya perlu dibenahi dulu," ujarnya.

Adapun sembilan ruas tol yang tarifnya bakal naik hingga akhir tahun, antara lain Semarang A,B,C, tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Surabaya-Gempol, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol Pluit, ruas Serpong-Pondok Aren, Ujung Pandang Tahap I dan II, serta Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.

Di sisi lain, Bhima meminta pemerintah menimbang kembali rencana kenaikan tarif batas bawah tiket penumpang pelayanan kelas ekonomi dari serendah-rendahnya 30 persen menjadi 40 persen.

"Pemerintah perlu menimbang lagi rencana pemberlakuan (kenaikan) batas bawah maskapai penerbangan kelas ekonomi karena akan mendorong inflasi transportasi," imbaunya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.