Sukses

117 Ribu Peserta Tax Amnesty Belum Minta Bebas PPh Balik Nama

Sebesar 20 persen dari 34 ribu WP adalah sebanyak 6.800 WP yang pengajuan surat bebas PPh ditolak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut, dari 151 ribu Wajib Pajak (WP) peserta tax amnesty yang berpotensi memanfaatkan fasilitas bebas Pajak Penghasilan (PPh) balik nama harta, baru 34 ribu atau 23 persen yang telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Artinya, ada 117 ribu WP yang belum meminta fasilitas tersebut.

"Sampai 16 November 2017, baru 23 persen atau 34 ribu WP yang melakukan permohonan SKB PPh pengalihan harta tanah dan bangunan dari Nominee ke WP," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Jumlah ini naik dibanding posisi sebelumnya 29 ribu per 14 November 2017. Begitupun dengan permohonan SKB PPh yang ditolak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pun bertambah dari 5.800 WP per 14 November 2017 menjadi 6.800 WP hingga 16 November ini.

"Dari 34 ribu WP, 80 persennya pengajuan diterima, dan 20 persennya ditolak karena berbagai alasan," Sri Mulyani menambahkan.

Jika dihitung, sebesar 20 persen dari 34 ribu WP adalah sebanyak 6.800 WP yang pengajuan surat bebas PPh ditolak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sementara yang diterima dan diproses sebanyak 27.200 WP.

Dari jumlah 6.800 WP yang ditolak permohonan SKB PPh-nya, sebesar 48 persen atau sebanyak 3.264 WP ditolak karena persyaratan formal, termasuk dokumen tidak lengkap seperti tidak ada lembar legalisasi dan tidak ada kopi dokumen pendukung.

Sebanyak 29 persen atau 1.768 WP ditolak karena alasan perbedaan data. Contohnya tanah yang diungkap di program tax amnesty lokasinya di Bogor, tapi yang diminta pembebasan pajaknya merupakan tanah yang berada di Tangerang.

"Sebesar 9 persen atau 612 WP ditolak karena bukan harta tambahan. Artinya harta yang ingin dibaliknamakan dan bebas PPh bukan yang diungkap di Surat Pernyataan Harta (SPH) Tax Amnesty," tutur Sri Mulyani.

Sedangkan 612 WP atau 9 persen lagi karena merupakan pengembang atau developer yang memang berprofesi jual beli maupun balik nama rumah rumah dan bangunan sehingga tidak masuk dalam kategori yang dibebaskan PPh-nya. Sementara 8 persen sisanya atau 544 WP ditolak karena alasan lain.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Sakti

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Ada tiga poin penting yang diatur dalam perubahan PMK tersebut.

Dalam beleid PMK Nomor 118/2016 sebelumnya hanya disebutkan untuk proses balik nama atau pengalihan atas harta, berupa tanah dan bangunan yang dideklarasikan di tax amnesty ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), harus menyampaikan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh).

"Tapi kami revisi untuk keperluan balik nama atas harta tanah dan bangunan dari sebelumnya atas nama orang lain menjadi nama wajib pajak (WP) yang bersangkutan, prosesnya ke BPN dapat menggunakan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagai bukti pembebasan PPh kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT)," jelas Sri Mulyani.

Dengan revisi aturan ini, dia menegaskan, WP yang sudah ikut tax amnesty dapat menggunakan SKB PPh atau Surat Keterangan Pengampunan Pajak dalam pengalihan harta dari Nominee ke pemilik sebenarnya.

Kemudahan ini, diakuinya, sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

"Proses balik nama yang akan mendapatkan pembebasan PPh hanya berlaku sampai 31 Desember 2017. Jadi, kami berharap WP yang sudah ikut tax amnesty, segera melakukan proses itu, jangan sampai nunggu akhir Desember yang jatuh hari Minggu," Sri Mulyani mengingatkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.