Sukses

Simak Hak Pekerja Migran yang Bekerja di Negara ASEAN

Konsensus penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja migran yang bekerja di negara-negara ASEAN.

Liputan6.com, Jakarta Negara di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, menyepakati ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers‎. Konsensus ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja migran yang bekerja di negara-negara ASEAN.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Maruli A Hasoloan, mengatakan, dalam konsensus tersebut, telah diatur sejumlah hak yang didapatkan pekerja migran, yaitu hak dasar dan hak khusus.

"Kemarin telah ditandatangani konsensus tersebut saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Filipina. Ini jadi perjuangan kita semua. Intinya ada beberapa hal, ada hak-hak dasar, ada hak khusus juga, serta kewajiban negara pengirim," ujar dia di Kantor Kemenaker, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Sejumlah hak pekerja migran yang telah diatur dalam konsensus ini, antara lain, pertama, mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya. Kedua, berhak untuk menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja.

"Pekerja migran yang bekerja di negara lain harus bisa dikunjungi oleh keluarganya," kata dia.

Ketiga, pekerja migran juga mendapatkan kesetaraan hukum ketika ditahan atau dipenjara, saat menunggu masa sidang atau ketika ditahan untuk alasan lainnya.

Keempat, juga hak untuk menyampaikan keluhan kepada otoritas terkait serta mendapatkan bantuan dari perwakilan pemerintah di negara penempatan. "Mereka juga harus mendapatkan kesetaraan di depan hukum," ucap dia.

Kelima, para pekerja migran mendapatkan kebebasan bergerak atau berpindah tempat di negara penempatan. Keenam, hak mendapatkan akses informasi ketenagakerjaan, baik negara pengirim maupun penerima.

Selanjutnya, ketujuh, pekerja migran berhak mendapatkan akses informasi terkait dengan pekerjaan dan kondisi pekerjaan di negara penerima instansi, badan, atau agensi perekrut.

"Mereka berhak mendapatkan kontrak kerja, mendapatkan informasi soal pekerjaannya," ungkap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hak Lainnya

Kedelapan, mendapatkan kontrak kerja atau dokumen layak lainnya yang berisi persyaratan kerja yang jelas.

Kesembilan, mendapatkan perlakuan yang adil di tempat kerja.

Kesepuluh, mendapatkan akomodasi yang layak berdasarkan hukum, regulasi dan kebijakan nasional negara penerima. ‎

Selain hak-hak tersebut, pekerja migran berhak mendapatkan remunerasi, tunjangan dan penghasilan yang layak dan adil.

Juga berhak mengirimkan pendapatan dan simpanannya melalui cara pengiriman apa pun sesuai aturan yang berlaku di negara penerima.

Kemudian, berhak mengajukan keluhan atau membuat pernyataan terkait perselisihan perburuhan, sesuai hukum yang berlaku di negara penerima.

Terakhir, memiliki hak berkumpul dan berserikat dengan asosiasi atau organisasi pekerja sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan. ‎"Dalam konsensus diberikan akses informasi, mendapatkan hak penuh termasuk akses perbankan dalam sistem penggajiannya," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini