Sukses

ESDM Surati PLN untuk Tinjau Ulang Harga Listrik PLTU di Jawa

Peninjauan tersebut untuk PLTU yang belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)‎ menyurati PT PLN (Persero), meminta peninjauan ulang kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan swasta, terkait harga jual listrik dari pembangkit.

Surat bernomor 3043/23/DJL.3/2017 tersebut dikeluarkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng yang ditujukan ke Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir.

‎Dalam suratnya, Andy yang mewakili kementerian ESDM menyarankan PLN untuk meninjau ulang PPA, yang dilakukan dengan pengembang pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) skala besar di Jawa.

Peninjauan tersebut untuk PLTU yang belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.

Ruang lingkup peninjauan PPA tersebut adalah harga jual listrik pembangkit, yaitu paling tinggi sebesar 85 persen dari biaya pokok pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat.

Hal ini bertujuan untuk agar biaya pokok Pembangkitan listrik semakin efisien, sehingga dapat mewujudkan tarif tenaga listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif untuk industri.

Ketika dikonformasi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ‎mengungkapkan, surat tersebut bertujuan untuk mendorong efisiensi pada kegiatan produksi listrik. Peninjauan atas kerjasama bisnis antara PLN dan IPP.

"Untuk efisiensi. Masa dipaksakan kan sudah ada kontraknya saya sih pahaminya business to business," tutur Dadan.

‎Berikut isi surat yang diperoleh Liputan6.com.

Yang terhormat Direktur Utama PT PLN (persero)

Dalam rangka mewujudkan tarif listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif untuk industri, perlu terus menerus melakukan upaya efisiensi atas biaya pokok pembangkitan tenaga listrik.

Sejalan dengan hal tersebut, dengan ini kami sarankan agar Saudara dapat melakukan peninjauan kembali terhadap semua kontrak atau power purchase agreement (PPA) pembangkit listrik swasta (IPP) PLTU skala besar yang berlokasi di Jawa, belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.

Salah satu lingkup peninjauan tersebut di atas adalah agar harga jual tenaga listrik pembangkit tersebut paling tinggi sebesar 85 persen dari biaya pokok pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat. Hasil peninjauan tersebut agar dilaporkan kepada Menteri ESDM.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih

Direktur Jenderal,

Andy Noorsaman Sommeng

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

ESDM dan PLN Bakal Buat Polling untuk Penyeragaman Daya Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melibatkan masyarakat dan meminta persetujuan untuk menyeragamkan golongan pelanggan listrik rumah tangga.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya dan PT PLN (Persero) akan melakukan pemungutan suara (polling) meminta persetujuan masyarakat, untuk pelaksanaan penyederhanaan golongan pelanggan listrik.

"Untuk jawaban bersedia atau enggak, kita akan melakukan polling," kata Dadan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Dadan menuturkan, jika dari hasil polling menunjukkan mayoritas masyarakat tidak menyetujui adanya penyeragaman golongan, yang berujung pada penambahan daya. Maka pemerintah membatalkan rencana tersebut.

"Nanti PLN bersama-sama akan lakukan itu. Kalau masyarakat ini tidak setuju, tentunya kebijakan ini juga tidak perlu dijalankan," tutur dia.

Dadan mengungkapkan, sebelum polling dimulai, Kementerian ESDM akan melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk masyarakat, agar mengetahui manfaat dari penyeragaman golongan pelanggan tersebut.‎ Polling akan dilakukan dalam waktu dekat, media yang akan digunakan belum ditentukan.

"Tapi di luar itu kami kan juga akan menjelaskan apa manfaatnya untuk masyarakat," tutur Dadan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PLN merupakan perusahaan listrik milik negara.

    PLN

  • Listrik adalah daya atau kekuatan yang dapat digunakan untuk menghasilkan panas, cahaya, atau untuk menjalankan suatu mesin.

    Listrik