Sukses

Sayana Apartment Tawarkan Hunian Rp 290 Juta di Bekasi

Damai Putra Group menggandeng perusahaan properti asal Jepang, Nishitetsu Group dalam pembangunan Sayana Apartments.

Liputan6.com, Jakarta - Damai Putra Group menggandeng perusahaan properti asal Jepang, Nishitetsu Group dalam pembangunan Sayana Apartments. Proyek ini merupakan apartemen pertama yang dibangun di Kota Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat.

Presiden Direktur Damai Putra Group Johanes Mardjuki mengatakan, dengan berlokasi di CBD Kota Harapan Indah, Sayana Apartments memberikan jaminan investasi yang menguntungkan.

Dia menjelaskan, dengan jumlah total 1.531 unit, Sayana Apartments terdiri dari dua tower. Tower pertama terdiri dari 590 unit yang akan diluncurkan ada akhir November 2017 ini.

"Pembangunan akan dimulai pada kuartal I 2018 dan siap huni pada 2021. Akan lebih banyak tipe studio sebanyak 504 unit, dan sisanya one bedroom dan two bedroom‎," ujar dia di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Harga unit apartemen ini dimulai dari Rp 290 juta untuk tipe studio, Rp 440 juta untuk tipe one bedroom dan Rp 495 juta untuk tiper two bedroom. Untuk tipe studio berukuran semi gross 21,84 meter persegi.

"Harganya sekitar 13,5 juta per meter per segi. Kami menyasar segmen menengah dan menengah-atas," kata dia.

Menurut Johanes, banyak fasilitas umum yang mengelilingi Sayama Apartments, mulai dari fasilitas pendidikan seperti Universitas Esa Unggul, fasilitas kesehatan yaitu Eka Hospital serta beberapa fasilitas komesial seperti Carrefour, Giant, Pasar Modern, Gramedia World, Transera Water Park dan lain-lain.

Apartemen ini juga didesain oleh biro arsitek kenamaan di Indonesia yaitu Urbane Indonesia, dan menyediakan fasilitas bintang 5 seperti sistem keamanan 24 jam, kartu akses, sky garden, swimming infinity outdoor, pusat kebugaran dan sebagainya.

Selain itu, berbagai infrastruktur transportasi juga tengah dibangun yang akan menghubungkan Bekasi dengan Jakarta dan wilayah lain seperti pembangunan jalan tol Bekasi-Cakung-Kampung Melayu (Becakayu) yang baru saja dioperasikan.

Kemudian pembangunan tol Sunter-Pulogebang yang saat ini dalam proses pembangunan, LRT serta ekspansi jaringan BRT. Dengan demikian, wilayah Bekasi diprediksi akan berkembang menjadi tujuan tempat tingga yang nyamn dan berkembang pesat.

"Ini apartemen pertama di Kota Harapan Indah. Konsep kami yaitu peduli dengan lingkungan, juga dengan harga yang terjangkau," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Panduan investasi

Properti menjadi salah satu instrumen investasi. Nah, jika Anda ingin berinvestasi di properti baik rumah, apartemen atau toko ada banyak hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah menentukan nilai jual properti.

Penentuan harga ini sangat penting, karena jika salah menentukan nilai jual, bisa-bisa nanti properti yang Anda jual tidak laku di pasaran. Alasannya, harga properti Anda tidak sesuai dengan beberapa kondisi di lapangan.

Nah, bagi Anda yang saat ini berencana untuk menjual properti, berikut ini adalah tips menentukan nilai jual properti dari situs properti Lamudi:

Lokasi

Lokasi, menjadi hal yang sangat terpenting dalam menentukan nilai jual properti.Tempat yang cukup strategis misalnya di tengah-tengah kota akan sangat berbeda harganya jika dibandingkan di kawasan perkampungan.

Kawasan perumahan yang elite tentu akan sangat jauh berbeda harganya, jika di banding dengan kawasan pemukiman biasa.

Kondisi

Faktor yang kedua yang dapat mempengaruhi harga properti adalah kondisi bangunan properti tersebut. Jika kita ingin membeli rumah tentunya rumah yang bagus akan bernilai lebih mahal jika dibandingkan dengan kondisi rumah yang biasa-biasa saja atau mungkin sudah usang rumahnya.

Legalitas

Properti yang memiliki legalitas jelas dan tidak masuk dalam wilayah sengketa tentu akan memiliki harga yang cukup bagus jika dibandingkan tanah yang legalitasnya masih dipertayakan. Tanah bersertifikatlah yang merajai kekuatan legalitas suatu tanah.

Namun tidak jarang pula tanah sengketa juga berstatus sertifikat, bahkan ganda sertifikat juga ada.Tingkatan legalitas suatu tanah berbeda-beda, mulai dari girik, Hak Guna Bangunan (HGB) ataupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.