Sukses

Dapat SPT 2013-2015, Bagaimana Pembayaran Pajaknya?

Saya bekerja pada 2013-awal 2016. Bagaimana prosedur pembayaran SPT dan melaporkan kalau mulai 2016 hingga sekarang saya tidak bekerja?

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya bekerja pada 2013-awal 2016. Akan tetapi, karena ada tawaran pekerjaan yang lebih baik, akhirnya saya pindah dalam kurun waktu setahun sehingga mulai 2013 saya tidak sempat mengikuti surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Ini karena status saya bukan pegawai tetap (meski pun saya sudah menyatakan ingin lapor SPT ke bagian keuangan tetapi karena status saya sehingga tidak diberikan lembar SPT).

Minggu lalu saya mendapatkan SPT mulai 2013-2016. Yang jadi pertanyaan, bagaimana prosedur pembayaran SPT dan melaporkan kalau mulai 2016 hingga sekarang saya tidak bekerja?

 

 

Terimakasih

 

adiputxxxx@gmail.com

 

 

Jawaban:

Yth. Saudara Adi Putro,

Terkait dengan STP yang Saudara peroleh, Saudara dapat menyetor STP tersebut menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi menggunakan kode jenis setoran 411125-300.

Selanjutnya Saudara dapat menginformasikan kepada Kantor Pelayanan Pajak di mana Saudara terdaftar bahwa Saudara sudah tidak bekerja sejak tahun 2016 melalui Surat Keterangan Tidak Bekerja.

 

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

 

 

Salam,

 

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Logo Citasco

Mau tahu konsep dasar transfer pricing dan implementasinya di Indonesia serta langkah-langkah penyusunan TP Doc disertai contoh berdasarkan PMK 21/PMK.03/2016? Hadiri workshop perpajakan oleh Citasco pada 17-18 November 2017. Info lebih lengkap cek di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.