Sukses

Aturan Taksi Online Rilis, Intip Laju Saham Operator Taksi

Pergerakan saham operator taksi bervariasi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tertekan).

Liputan6.com, Jakarta - Saham operator taksi bervariasi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tertekan pada perdagangan saham Jumat pekan ini.

Mengutip data RTI, Jumat (27/10/2017) jelang penutupan saham, gerak saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) naik 1,38 persen menjadi Rp 4.400 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 48 kali dengan nilai transaksi harian saham Rp 135,8 juta.

Sementara itu, saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) cenderung stagnan di posisi Rp 64. Total frekuensi perdagangan saham sekitar 781 kali dengan nilai transaksi harian saham Rp 1,7 miliar.

Pada sesi kedua perdagangan saham, laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada di zona merah. IHSG melemah 14,39 poin atau 0,26 persen ke posisi 5.980,20. Indeks saham LQ45 tergelincir 0,40 persen ke posisi 987,30. Sebagian besar indeks saham acuan tertekan.

Pergerakan saham operator taksi bervariasi ini juga di tengah keluarnya aturan soal taksi online. Namun pada penutupan perdagangan, kedua saham operator taksi menguat.

Pada penutupan perdagangan, saham PT Blue Bird Tbk naik 3,69 persen menjadi Rp 4.500 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 92 kali dengan nilai transaksi Rp 469,9 juta.

Sedangkan saham PT Express Transindo Utama Tbk naik 1,56 persen menjadi Rp 65. Total frekuensi perdagangan saham 867 kali dengan nilai transaksi Rp 1,9 miliar.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan tentang taksi online. Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

Aturan ini merupakan peraturan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). PM 108 menggantikan aturan yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan PM 108 tersebut seperti diterima Liputan6.com, Jumat pekan ini, taksi online didefinisikan sebagai angkutan dari pintu ke pintu bersama pengemudi, mempunyai wilayah operasi, dan pemesanan memakai aplikasi berbasis teknologi. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Taksi Online Baru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan aturan tentang taksi online. Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

Aturan ini merupakan peraturan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). PM 108 menggantikan aturan yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

PM 108 telah disahkan pada 24 Oktober 2017 oleh Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi. Lalu apa isi dari peraturan yang baru tersebut?

Berdasarkan PM 108 tersebut seperti diterima Liputan6.com, Jumat (27/10/2017), taksi online didefinisikan sebagai angkutan dari pintu ke pintu bersama pengemudi, mempunyai wilayah operasi, dan pemesanan memakai aplikasi berbasis teknologi.

Aturan tentang tarif batas atas dan bawah juga masih tercantum dalam PM 108. Selain itu, pengenaan stiker di kendaraan taksi online dalam aturan merupakan suatu keharusan yang dipenuhi.

Ada beberapa kewajiban untuk pengemudi taksi online yang tercantum pada PM 108. Mereka harus menaati peraturan antara lain jumlah tarif yang mesti tertera di aplikasi, kendaraan yang harus lewat pemesanan, tak menaikkan penumpang secara langsung di jalan, beroperasi dalam wilayah operasi yang sudah ditetapkan dan wajib memenuhi standar layanan minimal.

Tidak hanya sampai di sana. Hal-hal mengenai Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT), kuota, dan wilayah operasi juga bisa ditemukan dalam aturan tersebut.

Tak lupa, ada juga aturan yang membahas mengenai pengawasan dan pelanggaran taksi online serta mengatur perusahaan penyedia layanan aplikasi taksi online.

Apabila dilihat secara keseluruhan, PM 108 ternyata tidak hanya memuat regulasi taksi online. Empat jenis angkutan lain yakni, angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa), juga diatur dalam peraturan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.