Sukses

Kemenhub Terbitkan Aturan Taksi Online yang Baru, Apa Isinya?

Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 yang telah disahkan pada 24 Oktober 2017.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan aturan tentang taksi online. Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

Aturan ini merupakan peraturan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). PM 108 menggantikan aturan yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

PM 108 telah disahkan pada 24 Oktober 2017 oleh Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi. Lalu apa isi dari peraturan yang baru tersebut?

Berdasarkan PM 108 tersebut seperti diterima Liputan6.com, Jumat (27/10/2017), taksi online didefinisikan sebagai angkutan dari pintu ke pintu bersama pengemudi, mempunyai wilayah operasi, dan pemesanan memakai aplikasi berbasis teknologi.

Aturan tentang tarif batas atas dan bawah juga masih tercantum dalam PM 108. Selain itu, pengenaan stiker di kendaraan taksi online dalam aturan merupakan suatu keharusan yang dipenuhi.

Ada beberapa kewajiban untuk pengemudi taksi online yang tercantum pada PM 108. Mereka harus menaati peraturan antara lain jumlah tarif yang mesti tertera di aplikasi, kendaraan yang harus lewat pemesanan, tak menaikkan penumpang secara langsung di jalan, beroperasi dalam wilayah operasi yang sudah ditetapkan dan wajib memenuhi standar layanan minimal.

Tidak hanya sampai di sana. Hal-hal mengenai Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT), kuota, dan wilayah operasi juga bisa ditemukan dalam aturan tersebut.

Tak lupa, ada juga aturan yang membahas mengenai pengawasan dan pelanggaran taksi online serta mengatur perusahaan penyedia layanan aplikasi taksi online.

Apabila dilihat secara keseluruhan, PM 108 ternyata tidak hanya memuat regulasi taksi online. Empat jenis angkutan lain yakni, angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa), juga diatur dalam peraturan tersebut.

Tonton Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.