Sukses

Kemenko PMK: Warga Harus Ikut Awasi Dana Desa

Kemenko PMK meminta partisipasi dari warga untuk mengawasi penggunaan dana desa agar tidak diselewengkan.

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan makin santer terdengar adanya praktik korupsi di tingkat desa. Sasarannya, apalagi kalau bukan dana desa, anggaran negara yang ditransfer ke pelosok-pelosok negeri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Sangat mengecewakan. Kita bersama-sama ingin membangun perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan, dan meningkatkan kesejahteraan, tetapi selalu terhambat oleh hal-hal yang semacam ini," ujar Deputi bidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan, Nyoman Shuida, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jumat (20/10/2017).

Meski demikian, menurut Nyoman, saat ini pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah saja belum cukup, harus ada keterlibatan masyarakat dalam hal penggunaan dana desa ini.

“Warga desa perlu ikut serta dalam mengawasi dana desa ini. Mereka sudah dilibatkan dalam musyawarah desa untuk menyusun APBDes, dan rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa). Jadi, harusnya masyarakat juga ikut mengawasi dalam penggunaan atau pemanfaatan dana desa ini,” tutur Nyoman.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa sepanjang tahun 2016-Agustus 2017 ada 110 kasus penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa yang rata-rata dilakukan oleh oknum kepala desa. Selama tiga tahun terakhir, pemerintah telah menggelontorkan dana desa sekitar Rp 127 triliun.

Rinciannya, tahun 2015 Rp 20,8 triliun, tahun 2016 Rp 46,98 triliun, dan tahun 2017 Rp 60 triliun. Melihat kondisi yang terjadi saat ini tentu membuat pusing Nyoman Shuida yang sehari-hari fokus terhadap isu dana desa di Kemenko PMK.

Nyoman menambahkan, modus penyelewengan dana desa sering terjadi pada aspek penggunaannya. Penggunaan tidak sesuai dengan hasil musyawarah desa dan tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Di APBDes disepakati untuk membeli pupuk, tapi yang dibeli motor, ini kan sudah salah," lanjutnya.

Selain itu, Kemenko PMK telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Kementerian Keuangan, KPK, kepolisian, dan beberapa lembaga/kementerian terkait untuk bersama-sama menekan angka kebocoran dana desa.

"Ini sudah kami antispasi, kami bersama-sama K/L terkait akan terus melakukan upaya pengawasan terhadap penggunaan dana desa," jelas Nyoman.

Lemahnya pengawasan terhadap dana desa ini, menurut Nyoman, ada tiga hal yang memengaruhi, yakni menyangkut kultur feodalisme yang ada di masyarakat. Nyoman menambahkan faktor lainnya, yakni lemahnya peran Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan (LPMD) dan lemahnya pemerintah kabupaten dalam mengontrol dana desa.

Kedua hal tersebut juga menjadi bagian dari sebab penyelewengan ini. Oleh karena itu, pemerintah desa perlu melakukan keterbukaan informasi publik.

“Saya melihat beberapa desa sudah melakukan hal tersebut dengan membuat website desa, mereka terbuka terhadap pengeluaran yang digunakan. Ini sangat menarik,” pungkas Nyoman.

Terakhir, Nyoman mengatakan, untuk mencegah penyelewengan dana desa ini, maka nilai-nilai integritas, kerja keras dan gotong royong yang masuk dalam program Gerakan Nasional Revolusi Mental harus benar-benar diterapkan dalam setiap lini kehidupan masyarat.

“Nilai-nilai revolusi mental sudah kita masukkan di dalam pelatihan-pelatihan kurikulm para pendamping desa. Saya harap bisa memberi sentuhan kepada pemerintah desa untuk lebih sadar diri,” tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini