Sukses

Rencana Pemanfaatan Hutan Dibatalkan, RAPP Akan Rumahkan Pekerja

Setidaknya 4.600 karyawan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan transpor akan dirumahkan secara bertahap.

Liputan6.com, Jakarta PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berencana mengurangi jumlah pekerja yang jumlahnya mencapai ribuan. Langkah ini imbas dari kebijakan pembatalan izin operasional yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang membuat perusahaan merugi.

"Manajemen menyatakan penyesalan dengan adanya keputusan pemerintah tersebut. Namun bagaimanapun juga kami menghormati dan akan terus melakukan konsultasi," kata Corporate Affairs PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Agung Laksamana dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Sebelumnya menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan mengeluarkan surat pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP.

Dia mengatakan, seiring keluarnya surat pembatalan tersebut maka secara otomatis Rencana Kerja Usaha (RKU) tidak berlaku lagi dan operasional perusahaan harus berhenti.

Dia menyebutkan, perusahaan menerima surat peringatan pertama pada 28 September 2017. Kemudian pada 6 Oktober 2017, mendapat surat peringatan kedua, dan 17 Oktober 2017 mendapat surat peringatan RKU.

"Kami sudah dan terus berupaya untuk konsultasi dengan kementerian untuk mencari solusi terbaik agar operasional perusahaan normal lagi," dia menjelaskan.

Diakuinya, pembatalan izin operasional yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat perusahaan rugi karena sudah banyak investasi yang ditanamkan.

Perusahaan saat ini telah berinvestasi sebesar Rp 85 triliun dan sedang membangun hilirisasi industri pulp yang menghasilkan kertas dan rayon bahan baku tekstil dengan investasi Rp 15 triliun. "Sehingga total investasi mencapai Rp 100 triliun," katanya.

Selama ini, perusahaan berorientasi ekspor yang menghasilkan devisa kepada negara US$ 1,5 miliar atau Rp 20 triliun per tahun.

Namun dia percaya bahwa pemerintah akan memberikan solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini, mengingat begitu banyak dampak negatif jika operasional dihentikan.

Akibat penghentian operasional ini setidaknya 4.600 karyawan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan transpor akan dirumahkan secara bertahap.

Kemudian sebanyak 1.300 karyawan pabrik berpotensi dirumahkan dalam beberapa minggu ke depan, serta pemutusan kontrak kerja sama dengan mitra pemasok yang secara total memiliki lebih dari 10.200 karyawan. 

Direktur Operasional RAPP, Ali Sabri mengatakan, dampak dari pembatalan RKU tersebut itu terhitung efektif mulai pukul 00.00 WIB pada 18 Oktober 2017, seluruh operasi HTI PT RAPP berhenti.

"Secara efektif RKU tidak berlaku lagi, begitu SK pembatalan kami terima. Itu artinya operasional PT RAPP harus berhenti," kata Ali.

Dengan berhentinya operasional mulai dari pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan yang berada di lima kabupaten, antara lain, Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti, akan berdampak pada berkurangnya pasokan bahan baku.

"Kapasitas produksi kami 2,8 juta ton, stok kayu tidak lama, karena kalau tidak masuk stok kayunya akan berkurang langsung," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK

  • RAPP

Video Terkini