Sukses

Catat! Ini Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2017

Selama mengikuti SKD, para peserta diharapkan untuk memperhatikan dan menerapkan tata tertib peserta ujian SKD CPNS 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini, 60 dari total 61 instansi kementerian/lembaga telah mengumumkan hasil seleksi administrasi. Bagi para peserta yang dinyatakan lulus, dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar atau Tes Kompetensi Dasar (SKD/TKD).

Selama mengikuti SKD, terdapat beberapa tata tertib yang harus dipatuhi. Para peserta diharapkan untuk memperhatikan dan menerapkan tata tertib peserta ujian SKD CPNS 2017.

Adapun Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2017 sebagai berikut, seperti dikutip dari KemenPAN-RB:

1. Pada saat SKD, peserta ujian diwajibkan menyerahkan data identitas, sebagai berikut:

a. Menunjukkan KTP asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP;

b. Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran CPNS 2017;

c. Kartu Peserta Ujian CPNS 2017;

d. Kartu Keluarga atau identitas lainnya.

Bagi peserta ujian yang tidak menyerahkan data sebagaimana dimaksud di atas, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian CPNS Tahun 2017.

2. Masing-masing peserta terbagi dalam hari, tanggal, waktu, dan sesi yang berbeda, sehingga peserta diharapkan untuk memperhatikan jadwal dan lokasi tes dengan teliti dan saksama.

3. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS. Instansi berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.

4. Keputusan Panitia Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2017 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk tata tertib lengkapnya, sebagai berikut:

Tata Tertib Peserta

1. Peserta hadir 120 menit (2 jam) atau paling lambat 60 menit (1 jam) sebelum pelaksanaan SKD dimulai untuk masing-masing sesi.

2. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

3. Peserta wajib membawa KTP asli/Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP, Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran, Kartu Peserta Ujian lalu untuk diperiksa oleh panitia.

4. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

5. Kartu Peserta Ujian dilegalisasi oleh panitia dengan stempel masing-masing instansi.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Selanjutnya

6. Lembar panitia Kartu Peserta Ujian diserahkan kepada panitia.

7. Peserta berpakaian rapi dan sopan (tidak memakai kaus, celana jeans, serta sandal). Untuk beberapa instansi mengharuskan peserta untuk mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana/rok warna hitam (tidak berbahan jeans), dan sepatu pantofel warna hitam (bukan sepatu kets atau sneaker). Untuk ketentuan berpakaian silakan lihat di pengumuman masing-masing instansi.

8. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.

9. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk ruang tes dan dianggap gugur.

10. Peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta, SIM/KTP, dan alat tulis berupa pensil/pulpen ke dalam ruang tes. Peserta tidak diperkenankan membawa peralatan selain yang disebutkan, termasuk jam tangan.

11. Peserta dilarang:

a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian;

c. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia;

d. Merokok dalam ruangan tes dan di lingkungan masing-masing lokasi tes;

12. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

13. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

 

3 dari 3 halaman

Sanksi

Sanksi:

1. Pelanggaran tata tertib diberikan dengan sanksi berupa teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta tes oleh panitia.

2. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera, maupun benda selain yang sudah ditentukan sebelumnya dalam bentuk apa pun dinyatakan gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.

Lain-lain:

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Jadi, jangan lupa untuk menerapkan seluruh tata tertib yang telah ditentukan. Semangat dan semoga berhasil!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.