Sukses

16 Oktober, Pemerintah Uji Coba Batasi Angkutan Barang di Tol

Uji coba akan berlangsung pada 16 Oktober mendatang dan sebelumnya akan dilakukan sosialisasi pada 6 Oktober ini.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menguji coba pembatasan angkutan barang Golongan IV dan Golongan V di jalan bebas hambatan (tol) untuk mengurangi kepadatan.

Pengaturan akan berlangsung di Gerbang Tol Kalihurip/Dawuan sampai dengan Bekasi Barat.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono, Kamis (5/10/2017), mengatakan uji coba tersebut akan berlangsung pada 16 Oktober dan sebelumnya dilakukan sosialisasi pada 6 Oktober.

“Pemerintah saat ini sedang berupaya meningkatkan kecepatan di ruas tol Cikampek. Upaya kami dengan mencoba membatasi jam operasional angkutan barang,” kata dia.

Saat ini kecepatan terbaik di ruas jalan Tol Cikampek-Jakarta maksimal 17 km/jam pada pagi hari. Rata-rata bahkan hanya mencapai 10 km/jam.

BPTJ bersama Korlantas dan BPJT berupaya meningkatkan kecepatan di ruas tol tersebut menjadi minimal 20-30 km/jam. “Kami punya target, diupayakan kecepatan yang saat ini maksimal 17 km/jam jadi sekitar 30 km/jam,” ujar Bambang Pri.

Dia mengatakan, uji coba pengaturan truk berlaku untuk truk Golongan V dan Golongan IV. Ini berlangsung setelah tahap sosialisasi dalam waktu seminggu. Usai uji coba akan ada evaluasi.

Rencananya pelarangan angkutan barang Golongan IV dan V tersebut akan diterapkan pada pukul 06.00-09.00. Di daerah Jakarta – Cikampek saat ini ada sekitar 20 kawasan industri di sisi kiri dan kanan dari tol.

”Truk-truk yang memenuhi tol adalah truk antar kawasan. Yang dibatasi itu dari jam 06.00 - 09.00 WIB truk-truk barang tersebut tidak boleh keluar dari kawasan. Setelah jam 09.00 WIB truk-truk barang tersebut boleh keluar dari kawasan,” papar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Pengusaha

Dalam kesempatan yang sama Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Kyatmaja Lookman mengaku awalnya menolak dengan adanya pembatasan angkutan barang tersebut.

"Namun, beberapa kali bertemu, saya rasa ini yang paling akomodatif, pengaturannya pukul 06.00-09.00 dan Senin sampai Jumat," katanya.

Adapun golongan V dan IV, yaitu pengangkut barang ekspor dan impor yang beroperasi rata-rata di malam hari."Kalau malam kita keberatan, untuk itu kita dukung solusi kemacetan ini," tambahnya.

Kepala Sub-Direktorat Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Bambang SW mengatakan pihaknya akan menindak apabila ada yang melanggar aturan tersebut."Kalau sudah keluar Permen kami enggak kaku, fleksibel juga, melihat situasi, kalau penegakan hukum sanksi paling berat ditilang," dia menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.