Sukses

Beredar Surat Bos Freeport untuk Kemenkeu, Ini Kata Menko Darmin

CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson menolak usulan pemerintah terkait pelepasan saham menjadi 51 persen ke pihak nasional.

Liputan6.com, Jakarta - CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson menolak usulan pemerintah terkait pelepasan saham (divestasi) menjadi 51 persen ke pihak nasional. Penolakan tersebut dituangkan dalam sebuah surat yang ditujukan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto. Namun surat tersebut bocor ke publik.

Menanggapi surat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution tidak berkomentar banyak. Dia memastikan bahwa belum menerima arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas beredarnya surat penolakan mekanisme divestasi saham PT Freeport Indonesia.

"Tadi sih tidak (belum ada arahan Presiden). Saya juga seminggu ini pergi terus, ke Palu, Bangka, jadi saya tidak terlalu ngikutin," ujar Darmin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Terkait dengan penolakan usulan pelepasan saham Freeport Indonesia sebesar 51 persen, Darmin meminta masyarakat untuk tidak menghiraukannya.

"Sudahlah, kalau proses masih berjalan, jangan terlalu didengerin. Itu namanya tawar-menawar," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi surat

Seperti diketahui, dalam surat yang ditujukan Sekjen Kemenkeu, Adkerson mengatakan, telah menerima posisi pemerintah terkait dengan divestasi. Dalam surat yang dibuatnya pada 28 September 2017 tersebut dia ‎menyatakan ketidaksepakatan pada posisi pemerintah.

"Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen dan kirimkan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan yang ada di dalamnya," kata Adkerson, seperti yang dikuti dalam surat tersebut.

Posisi pemerintah adalah, divestasi saham hingga 51 persen, diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018. Sementara berdasarkan Pasal 24 angka 2 Kontrak Karya (KK) saham tersebut, divestasi sampai kepemilikan peserta Indonesia mencapai 51 persen‎ seharusnya sudah selesai pada 2011. Oleh karena itu, pelaksanaannya divestasi merupakan implementasi atas kewajiban divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI).

Pemerintah Indonesia memiliki kapasitas keuangan untuk mengambil alih semua saham divestasi. Dalam periode estimasi yang diusulkan paling lambat sampai akhir 2018.

Sedangkan tanggapan Freeport terhadap Posisi Pemerintah adalah, Freeport telah sepakat untuk mendiskusikan dengan pemerintah mengenai waktu penyelesaiannya divestasi, Freeport telah mengusulkan agar divestasi awal berlangsung sesegera mungkin, melalui IPO dan divestasi penuh berlangsung bertahap dalam jangka waktu yang sama dengan yang ditentukan pemerinta‎h.

‎Kedua, tidak ada kewajiban divestasi saat ini di bawah Kontrak Karya PTFI. Pada pasal 24 menunjukkan bahwa, jika setelah penandatanganan perjanjian ini, maka undang-undang, peraturan atau kebijakan yang efektif, tidak memberatkan‎ persyaratan divestasi dari yang kurang memberatkan untuk para pihak dalam hal ini persetujuan.

Freeport menerapkan persyaratan divestasi yang kurang memberatkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994, yang merevisi persyaratannya untuk kepemilikan Indonesia sampai 5 persen (dikonfirmasi dengan surat BKPM tertanggal 20 Maret 1997). GR 20/1994 kemudian dimodifikasi agar memungkinkan untuk 100 persen kepemilikan asing.

Dalam surat tersebut, ‎F‎reeport juga menolak perhitungan divestasi pemerintah. Pemerintah memiliki posisi hitungan nilai saham 51 persen berdasarkan perhitungan manfaat kegiatan usaha pertambangan sampai 2021 saja, sesuai dengan berakhirnya Kontrak Karya (KK).‎

Setelah 2021 mendapat nilai manfaat, perpanjangan sampai 2031 akan dinikmati saling menguntungkan oleh pemegang saham. Dalam tanggapannya Adkerson mengatakan, Freeport telah dengan gigih mempertahankan setiap divestasi harus mencerminkan nilai pasar sampai tahun 2041, perhitungan nilai dengan menggunakan standar internasional.

Freeport memiliki hak kontrak untuk beroperasi sampai tahun 2041. Pasal 31 KK menyatakan, "Perjanjian ini harus memiliki jangka waktu awal 30 tahun sejak tanggal tersebutpenandatanganan persetujuan ini, dengan ketentuan bahwa Perusahaan akan menjadi berhak mengajukan permohonan perpanjangan dua tahun berturut-turut dari istilah tersebut, tunduk pada persetujuan pemerintah Pemerintah tidak akan masuk akal menahan atau menunda persetujuan tersebut. Permohonan semacam itu oleh Perusahaan mungkin dibuat setiap saat."

Posisi pemerintah berikutnya adalah, divestasi dilakukan dengan menerbitkan saham baru (right issue) oleh PTFI yang seluruhnya akan diambil alih oleh peserta Indonesia. Hali ini mengacu pada Kontrak Karya Pasal 24 ayat 2.e divestasi dapat dilakukan dengan penerbitan saham baru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.