Sukses

Menteri Rini: Target Proyek 35 Ribu MW Tak Ada Revisi

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno menegaskan pemerintah tidak akan merevisi target pembangkit listrik 35 ribu MW

Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno menegaskan pemerintah tidak akan merevisi target pembangunan pembangkit listrik 35 ribu Megawatt (MW). Pernyataan ini menyusul surat dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk dua menteri, termasuk Rini terkait potensi gagal bayar utang PT PLN (Persero).

"Tidak ada revisi. Proyek jalan terus," tegas Rini saat ditemui wartawan di Hotel Shangrila, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Dia menjelaskan, dalam proyek listrik 35 ribu MW, PLN mengerjakan pembangkit listrik sebanyak lebih 9 ribu MW. Sementara lebih dari 25 ribu MW dengan skema Independent Power Producer (IPP). Artinya skema IPP, konstruksi maupun pendanaan merupakan tanggungjawab pihak swasta.

"Yang jadi tanggungjawab PLN sebanyak lebih dari 9 ribu MW, plus transmisi dan gardu induk. Itu no problem semua, jadi jangan salah paham ya tidak ada revisi," Rini menerangkan.

Menurutnya, bukan hanya Sri Mulyani yang mewanti-wanti PLN untuk menjaga rasio utang tetap sehat, mencari sumber pendanaan yang tepat dengan nilai dan tingkat bunga yang masuk akal. Penting juga mempertimbangkan tenor atau jatuh tempo utang.

"Ini (rasio utang) yang juga kita di BUMN terus tekankan kepada direksi (PLN) agar rasio utang tetap digaja. Harus selalu ada worst position, kalau tidak begini, harus begitu, dan lainnya," Rini menuturkan.

Rini berharap meskipun berutang untuk menggarap proyek-proyek kelistrikan, namun PLN tetap menjaga rasio utang. "Utang tetap harus ada. Kalau mau leverage bisnis, pasti ada utang di perusahaan bidang manapun. Yang penting jaga debt equity ratio dan membuat aset-aset tetap berharga," pintanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.