Sukses

BI Atur Biaya Isi Ulang Uang Elektronik, Ini Kata Menko Darmin

BI telah menerbitkan peraturan Gerbang Pembayaran Nasional pada 20 September 2017, yang salah satunya mengatur biaya isi ulang E-Money.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan peraturan Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (GPN) pada 20 September 2017, yang salah satunya mengatur biaya isi ulang uang elektronik antar bank dan pihak ketiga sebesar Rp 1.500. Skema harga ini mulai efektif berlaku 20 Oktober 2017.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menilai, langkah BI untuk mengatur batas atas biaya isi ulang uang elektronik sah-sah saja. Namun dengan syarat bila mekanisme pasar ternyata gagal menerapkan tarif yang efisien.

"Kalau market gagal melahirkan tarif yang efisien, pemerintah dan BI boleh saja mengatur tarif. Tapi harus lebih efisien. Kalau tidak, ya tidak usah (atur)," tegas Darmin saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Itu artinya, kata Darmin, BI tidak perlu menerbitkan aturan hanya untuk mengatur tarif, apabila biaya yang dikenakan untuk isi ulang uang elektronik oleh perbankan maupun mitra tidak berjalan efisien.

"Selama market berjalan efisien, biarkan saja market. (BI) tidak usah ikut ngatur. Tapi kalau tidak efisien, baru boleh diatur," tegas Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BI Atur Biaya Isi Ulang Uang Elektronik

Gubernur BI, Agus Martowardojo sebelumnya pernah mengaku, ada beberapa bank dan pihak ketiga yang mengenakan biaya isi ulang uang elektronik, mulai dari Rp 2.000-Rp 6.500. Ketidakseragaman tarif tersebut dikaitkan Agus memicu protes dan keluhan dari konsumen.

"Misalnya nanti tarifnya semua menjadi Rp 1.500, maka tidak boleh lebih dari itu. Pokoknya kami akan terapkan perlindungan konsumen. Bangun sistem pembayaran yang aman, efisien, kompetitif dan inovatif," tegas Agus.

Maka lahirlah peraturan Nomor 19 Tahun 2017 dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya. BI menilai, kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi, dan perluasan akseptasi.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengungkapkan, BI menetapkan batas atas biaya isi ulang uang elektronik sebesar Rp 1.500 guna melindungi konsumen. Sebab pada praktiknya, ada bank dan pihak ketiga yang memungut biaya transaksi isi ulang hingga Rp 6.500.

"Praktiknya selama ini biayanya bisa sampai Rp 6.500. Ini yang kami rapikan agar konsumen lebih terlindungi. Jadi dengan biaya maksimal Rp 1.500, kalau mitra berkenan tanpa bayar (gratis) juga boleh, karena yang diatur batas atasnya," kata dia kepada Liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.