Sukses

Cek Daftar dan Harga Barang Koruptor yang Dilelang Hari Ini

Lelang akan dilaksanakan dua tahap, yakni pukul 10.00 dan 13.30 di Ruang Cendrawasih, Jakarta Convention Center (JCC).

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan melelang puluhan barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) milik beberapa koruptor, serta barang gratifikasi KPK, Jumat ini (22/9/2017). Lelang akan dilaksanakan dua tahap, yakni pukul 10.00 dan 13.30 di Ruang Cendrawasih, Jakarta Convention Center (JCC).

Dari data DJKN yang diterima Liputan6.com, Jakarta, lelang barang gratifikasi KPK akan dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II hari ini pukul 10.00 WIB di JCC. Ada 26 jenis barang gratifikasi yang bakal dilego, antara lain kain batik, kain tenun, koin emas, gitar, dompet kulit, sampai dengan ponsel.

Selanjutnya di lokasi yang sama, DJKN KPKNL Jakarta III akan melelang 28 barang rampasan KPK milik terpidana korupsi pukul 13.30 WIB. Adapun barang yang akan dilelang berupa 18 unit mobil, satu unit motor, satu paket ponsel terdiri dari empat unit ponsel merek Samsung, satu unit Apple tipe iPhone 5, satu unit Blackberry. Serta satu paket terdiri dari dua koper hitam merek Rimowa, dan satu tas hitam merek Chanel.

Berikut daftar barang eks gratifikasi KPK yang akan dilelang hari ini, beserta nilai limit dan nilai jaminan:

1. HP Oppo F1 Plus (1)
Nilai limit: Rp 1,8 juta
Uang jaminan: Rp 400 ribu

2. Dompet kartu nama merek Wonder Wallet (1)
Nilai limit: Rp 18 ribu
Uang jaminan: Rp 5 ribu

3. Kain tenun khas Kendari (1)
Nilai limit: Rp 109 ribu
Uang jaminan: Rp 50 ribu

4. On Board Unit dan e-Toll Card (2)
Nilai limit: Rp 331 ribu
Uang jaminan: Rp 100 ribu

5. Galaxy Tab 2 (1)
Nilai limit: Rp 2,407 juta
Uang jaminan: Rp 500 ribu

6. Galaxy Tab 2 (1)
Nilai limit: Rp 2,407 juta
Uang jaminan: Rp 500 ribu

7. Sabuk merek Eagle (1)
Nilai limit: Rp 105 ribu
Uang jaminan: Rp 50 ribu

8. Dompet kulit buaya (1)
Nilai limit: Rp 174 ribu
Uang jaminan: Rp 50 ribu

9. Phillips Electric Shaver (1)
Nilai limit: Rp 1,827 juta
Uang jaminan: Rp 400 ribu

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Selanjutnya

10. Scraf (1)
Nilai limit: Rp 2,699 juta
Uang jaminan: Rp 600 ribu

11. Jam tangan merek Hublat (1)
Nilai limit: Rp 858 ribu
Uang jaminan: Rp 200 ribu

12. iPad Mini (1)
Nilai limit: Rp 3,685 juta
Uang jaminan: Rp 800 ribu

13. Kain batik (1)
Nilai limit: Rp 1,541 juta
Uang jaminan: Rp 400 ribu

14. Kain tenun sutra (1)
Nilai limit Rp 526 ribu
Uang jaminan: Rp 200 ribu

15. Alat pembersih kuku (1)
Nilai limit: Rp 23 ribu
Uang jaminan Rp 10 ribu

16. Barang 3 batik, 2 scraf, 1 syal, dan 1 dasi pria (7)
Nilai limit: Rp 898 ribu
Uang jaminan: Rp 200 ribu

17. Kain NTT (1)
Nilai limit: Rp 161 ribu
Uang jaminan: Rp 50 ribu

18. Gitar DXMAE merek Martin&Co (1)
Nilai limit: Rp 6,135 juta
Uang jaminan: Rp 1,5 juta

19. Koin emas seberat 28 gram (1)
Nilai limit Rp 15,61 juta
Uang jaminan: Rp 3,2 juta.

3 dari 4 halaman

Barang Eksekusi

Sedangkan daftar barang eksekusi barang rampasan KPK yang akan dilelang hari ini, beserta nilai limit dan nilai jaminan, maupun kelengkapan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB):

1. Volkswagen 1.4 Tahun 2011
Nilai limit: Rp 131,68 juta
Uang jaminan: Rp 32 juta
STNK dan BPKB

2. Volkswagen Beetle 1.2 AT Tahun 2012
Nilai limit: Rp 286,75 juta
Uang jaminan: Rp 70 juta
STNK dan BPKB

3. Honda CRV 2.4 AT Tahun 2008
Nilai limit: Rp 76,660 juta
Uang jaminan Rp 20 juta
STNK

4. Honda Civic FD2 2.0 AT Tahun 2008
Nilai limit: Rp 78,375 juta
Uang jaminan: Rp 16 juta
STNK

5. Paket ponsel Samsung GT-19300 warna putih, iPhone 5 warna biru, Samsung GT-E1205 warna hitam, BlackBerry hitam, Samsung hitam abu-abu, dan Samsung warna hijau
Nilai limit: Rp 2,953 juta
Uang jaminan: Rp 1 juta

6. Jaguar tpe XJL 3.0 VG Tahun 2013
Nilai limit: Rp 1,140 miliar
Uang jaminan: Rp 260 juta
STNK

7. Audi AS 2.0 TFSI AT Tahun 2013
Nilai limit: Rp 436,82 juta
Uang jaminan: Rp 100 juta
STNK

8. Toyota Alphard 2.4 AT Tahun 2009
Nilai limit: Rp 153,788 juta
Uang jaminan: Rp 40 juta
STNK

9. Suzuki Swift Tahun 2011
Nilai limit: Rp 56,691 juta
Uang jaminan: Rp 15 juta
STNK

10. Honda CRV Tahun 2010
Nilai limit: Rp 66,973 juta
Uang jaminan: Rp 16 juta
STNK

11. Kawasaki Tahun 2011
Nilai limit: Rp 11,811 juta
Uang jaminan: Rp 2,5 juta
STNK

12. Toyota Innova V AT Diesel Tahun 2012
Nilai limit: Rp 124,832 juta
Uang jaminan: Rp 30 juta
STNK

13. Toyota Rush 1.5 S AT Tahun 2011
Nilai limit: Rp 80,85 juta
Uang jaminan: Rp 20 juta
STNK

14. Toyota Avanza 1500 S Tahun 2007
Nilai limit: Rp 54,296 juta
Uang jaminan: Rp 15 juta
STNK

15. Nissan Serena HGW Star AT Tahun 2009
Nilai limit: Rp 70,023 juta
Nilai jaminan: Rp 17 juta
STNK

16. Jeep Wrangler 4.0L AT Tahun 2007
Nilai limit: Rp 191,675 juta
Nilai jaminan: Rp 45 juta
STNK

17. Toyota Herrier 2.4 AT Tahun 2008
Nilai limit: Rp 114,475 juta
Uang jaminan: Rp 25 juta
STNK

18. Toyota Camry Tahun 2006
Nilai limit: Rp 31,626 juta
Uang jaminan: Rp 10 juta

19. Isuzu Panther
Nilai limit: Rp 28,875 juta
Uang jaminan Rp 10 juta
STNK dan BPKB

20. Honda CRV Tahun 2004
Nilai limit: Rp 33,198 juta
Uang jaminan: Rp 10 juta

21. Honda HRV Tahun 2015
Nilai limit: Rp 159,432 juta
Uang jaminan: Rp 40 juta

22. Paket koper merek Rimowa warna hitam 2 buah, dan tas hitam bertuliskan Chanel made in Italy
Nilai limit: Rp 4,27 juta
Uang jaminan: Rp 2 juta.

4 dari 4 halaman

Syarat Lelang

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti saat dihubungi Liputan6.com mengatakan harga yang ditawarkan pada lelang sudah berdasarkan perhitungan. Harga akhir akan mengacu pada hasil lelang.

"Nilai limit ini murah. Itu sudah dinilai oleh penilai DJKN. Coba perhatikan saja harganya," kata dia.

Adapun syarat untuk menjadi peserta lelang, antara lain:

1. Buka website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
2. Daftar akun
3. Lengkapi nomor rekening, KTP, dan NPWP
4. pilih objek lelang
5. Setor uang jaminan lelang melalui virtual account
6. Sistem akan mengirimkan tiket untuk dibawa saat lelang.

"Nilai limit itu harga awal. Jadi nilainya bisa lebih tinggi tergantung hasil lelang. Sedangkan uang jaminan sebagai syarat ikut lelang, artinya dia boleh menawar kalau sudah kasih jaminan. Kalau tidak menang, uang jaminan dikembalikan," tambah dia.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta lelang dapat menghubungi call center di nomor 1500 991 atau melalui website www.djkn.kemenkeu.go.id

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini