Sukses

Aturan Terbit, Bank Boleh Gratiskan Biaya Top Up Uang Elektronik

Peraturan Nomor 19 Tahun 2017 ini salah satunya mengatur mengenai skema harga pada uang elektronik untuk transaksi isi ulang alias top up.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). Dengan meluncurnya aturan tersebut, perbankan dapat menggratiskan biaya isi ulang uang elektronik.

Dari keterangan resmi BI di Jakarta, Kamis (21/9/2017), peraturan Nomor 19 Tahun 2017 ini salah satunya mengatur mengenai skema harga pada uang elektronik untuk transaksi isi ulang alias top up.

"BI menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem Gerbang Pembayaran Nasional," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman.

Adapun skema harga untuk transaksi isi ulang uang elektronik, sebagai berikut:

1. Top Up On Us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu) dengan nilai sampai Rp 200 ribu, tidak dipungut biaya alias gratis. Adapun, lebih dari itu, dapat dikenakan biaya maksimal Rp 750.

2. Top Up Off Us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra/pihak ketiga), dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500.

Dengan kata lain, BI mengatur tarif sebagai batas atas isi ulang uang elektronik. Namun, BI tidak melarang bila perbankan memilih membebaskan biaya tersebut dari konsumen.

"Kalau (tarif) maksimum, artinya bank mana saja boleh gratis," tegas Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean, dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sepakat Gratiskan Biaya Top Up


Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepakat untuk tidak mengenakan biaya top up atau isi ulang uang elektronik masing-masing.

Padahal, BI sudah mengeluarkan aturan pengenaan biaya top up untuk beda bank. Saat ini bank-bank pelat merah, terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

"Kita, misalnya kalau e-money-nya Bank Mandiri isi di ATM BNI itu akan kita bebaskan biaya, itu antara Himbara," kata Kartika.

Dirinya hanya akan menerapkan pengenaan biaya isi ulang uang elektronik untuk yang dilakukan di pihak ketiga, misalnya minimarket yang sudah bekerja sama dengan perbankan.

Upaya ini bisa dilakukan berkat efisiensi yang saat ini dilakukan bank-bank BUMN dalam hal operasional. Dicontohkan Tiko, saat ini ATM bank-bank BUMN sudah menjadi satu dan biaya transfer sudah Rp 0.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini