Sukses

Gantikan Cantrang, KKP Sebar 7.255 Alat Tangkap Ramah Lingkungan

Alat tangkap yang dibagikan diproduksi dari beberapa pabrik, yang berlokasi di Rancaekek, di Cirebon.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap akan membagikan 7.255 paket alat tangkap di 9 (sembilan) provinsi pada tahun 2017. Pembagian alat tangkap ini dilakukan untuk merealisasikan program pemerintah yaitu mendukung keberlanjutan sumber daya ikan dan penyejahteraan nelayan.

Alat tangkap yang dibagikan diproduksi dari beberapa pabrik, yang berlokasi di Rancaekek, di Cirebon. Pabrik-pabrik tersebut memproduksi beberapa jenis alat tangkap, di antaranya Gillnet Permukaan, Gillnet Pertengahan, Gillnet Dasar, Bubu dan Pancing.

“Alat tangkap ini nantinya akan dibawa dari pabrik dengan truk-truk, berkumpul di satu titik dan akan dibagikan langsung kepada nelayan tidak melalui perantara agar tidak ada Iagi nelayan yang beraIasan tidak menerima bantuan,” tutur Dirjen Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja di kantornya, Kamis (7/9/2017).

Pembagian alat tangkap ini adalah untuk menggantikan alat tangkap cantrang. Pelarangan alat tangkap cantrang didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMENKP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tank (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI).

Pemerintah menetapkan peraturan pelarangan alat tangkap cantrang yang berakhir pada akhir Juni 2017 dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.664/DJPT/Pl.220/VI/2017 namun diperpanjang hingga 31 Desember 2017 dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.743/DJPT/PI.220/VII/2017 tentang Pendampingan Peralihan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik dan Pukat Hela di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Untuk pelaksanaan penyaluran tersebut kami akan berkoordinasi dengan bupati, kadis, kejari dan kapolres setempat, termasuk pihak penyedia agar pembagian ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan target,” ucap Sjarief.

Jadwal pembagian alat tangkap ini dibagi menjadi 5 (lima) tahapan selama 3 (tiga) bulan. Bulan September akan disalurkan 1.667 paket. Adapun pada tanggal 13 September di TPI Tegal (Jawa Tengah) sebanyak 340 paket, tanggal 15 September PPN Kejawanan (Jawa Barat) sebanyak 51 paket alat tangkap dan tanggal 20 September 7 Oktober di BPPI Semarang (Jawa Tengah), PPN Brondong (Jawa Timur), Cirebon (Jawa Barat), PPN Lempasing (Lampung) dan di PPN Karangantu (Banten) dengan total 1.276 paket alat tangkap.

Sebelumnya, KKP sudah melakukan sosialisasi dengan nelayan mulai dari tahun 2009 terkait alat tangkap yang dilarang ini. Di Tahun 2017 pada tanggal 4 Januari 2017, sudah dilalukan dialog dengan Gubernur dan Nelayan di PPP Klidang Lor. Tanggal 31 Maret 2017, dialog Dirjen Perikanan Tangkap di PPN Brondong-Lamongan-Jawa Timur dihadiri Wakil Ketua Komisi dan anggota Komisi lV DPR RI.

Selain itu, pada tanggal 17 Juli 2017, dialog Kepala KSP, Dirjen Perikanan tangkap di PP Tegalsari Tegal Jawa Tengah dihadiri oleh Walikota Tegal, Kapolda Jateng, Satgas 115 dan tanggal 13 Agustus 2017, dialog dengan nelayan jaring, dogol, dan bagan berperahu di PP Kuala Penet, Lampung Timur. (Yas)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.