Sukses

Ingin Jadi Auditor BPKP? Cek Lowongannya di Sini

Berikut adalah jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dibuka ada penerimaan CPNS dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penerimaan CPNS di BPKP tersebut tertuang dalam Surat pengumuman nomor PENG- 1667/ SU/ 02/ 2017.

Dikutip dari situs resmi BPKP, Jumat (8/9/2017), pendaftaran untuk lowongan CPNS BPKP dibuka hingga 25 September 2017. Para pelamar dapat mendaftar secara online melalui https://sscn.bkn.go.id .

Usai masuk dalam laman tersebut, pelamar bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pada Kartu Keluarga (KK). 

Berikut adalah jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dibuka ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan:

1. Auditor Pertama:

Kualifikasi pendidikan:

S-2 Bidang Akutansi

S-2 Kebijakan Publik

S-1 Akutansi

S-1 Ekonomi dan Manajemen meliputi program studi: ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ilmu manajemen, manajemen keuangan, manajemen perusahaan, manajemen operasi, dan manajemen sumber daya manusia.

2. Assesor SDM Aparatur Pertama

Kualifikasi pendidikan:

S-1 Psikologi

3. Pengelola Teknologi Informasi

Kualifikasi pendidikan:

S-1 Teknik Informatika

S-1 Sistem Komputer

D-3 Sistem Informasi

D-3 Manajemen Informatika

D-3 Teknik Informatika

4. Pengelola Keuangan

Kualifikasi pendidikan:

D-3 Akuntansi

D-3 Management Keuangan.

Akan ada pelaksanaan seleksi untuk para calon pegawai. Seleksi tersebut melalui tiga tahap dengan sistem gugur:

a. Seleksi Administrasi

Kelulusan didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah pelamar dengan persyaratan sesuai jabatan dilamar.

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)

Terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi. Kelulusan didasarakn pada nilai Passing Grade (untuk pelamar umum) yng diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan jumlah maksimal tiga kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada masing- masing jabatan.

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari:

Terdiri dari Substansi jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), tes tertulis dan wawaancara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

61 Instansi

Untuk diketahui, setelah pembukaan lowongan CPNS di dua instansi Agustus lalu, kini pemerintah kembali membuka lowongan penerimaan CPNS putaran kedua di 60 (enam puluh) Kementerian/Lembaga dan 1 (satu) Pemerintah Provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Utara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, kebijakan penerimaan CPNS Tahun 2017 ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada jabatan-jabatan strategis (core business) yang mendukung Nawacita sebagai pengganti PNS yang pensiun, serta karena adanya peningkatan beban kerja pada Kementerian/Lembaga dimaksud.

Khusus untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, ujar Menteri, pertimbangannya karena daerah itu merupakan provinsi pemekaran yang masih sangat kekurangan pegawai.

“Formasi untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 500, sedangkan jumlah lowongan/formasi CPNS untuk Kementerian/Lembaga, sebanyak 17.428,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Dijelaskan, formasi untuk Kementerian/Lembaga, termasuk untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) sebanyak 1.850, penyandang disabilitas sebanyak 166, serta putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 196.

Seperti pendaftaran sebelumnya, calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan. “Bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan account SSCN yang telah dibuat sebelumnya,” tegas Asman.

Menteri menambahkan, apabila terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah dinyatakan lulus/final diminta untuk tidak mendaftar lagi pada penerimaan putaran kedua.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.