Sukses

Kementerian BUMN Bakal Tangani Proses Divestasi Saham Freeport

Setelah Freeport sepakat divestasi saham, perundingan dilanjutkan untuk menentukan harga dan mekanisme.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, proses pelepasan saham (divestasi) PT Freeport Indonesia, diserahkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Setelah Freeport menyepakati untuk melakukan divestasi, perundingan dilanjutkan untuk menentukan harga dan mekanisme divestasinya.Jonan mengatakan, Presiden Joko‎ Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan penyelesaian divestasi diserahkan ke Kementerian BUMN.

"Kalau divestasi sesuai arahan bapak presiden yang menangani adalah Kementerian BUMN," kata Jonan, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Jonan menuturkan, setelah ada arahan dari presiden, pihaknya tidak lagi mengurusi proses divestasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. Akan tetapi hanya menunggu hasil perundingan untuk dicantumkan dalam lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Jadi bukan di kami lagi kami hanya mendukung saja. Karena itu akan dimasukkan dalam laporan IUPK, keputusannya," ucap Jonan.

Selain ketentuan divestasi, Kementerian ESDM juga menunggu ketentuan stabilitas investasi. Hal tersebut saat ini dibahas antara Freeport dan Kementerian Keuangan. Hasil dari pembahasan tersebut juga akan dilampirkan dalam IUPK.

"Freeport sekarang akan selesaikan detail stabilitas investasi, ini yang utamanya itu yang diskusi dengan Freeport itu Kementerian Keuangan," jelas Jonan.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Perundingan Mekanisme Divestasi Saham

Sebelumnya, pemerintah akan kembali bertemu dengan PT Freeport Indonesia di meja perundingan. Kali ini, perundingan mengenai soal mekanisme divestasi Freeport Indonesia setelah perusahaan tersebut bersedia melepas saham sebesar 51 persen.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, Freeport bersedia melepas 51 persen saham ke pihak nasional. Hal tersebut merupakan salah satu poin negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Freeport yang cukup alot.

Pemerintah bernegosiasi berdasarkan Undang-Undang Minerba, sedangkan Freeport bernegosiasi berdasarkan perjanjian Kontrak Karya (KK).

Namun akhirnya, Freeport mengalah dan bersedia melepas 51 saham ke pihak nasional. "Mandat Pak Presiden divestasi yang akan dilakukan Freeport itu menjadi 51 persen," kata Jonan, kemarin.‎

Proses selanjutnya setelah ini adalah menentukan harga saham. Untuk itu, pemerintah Indonesia dan Freeport akan kembali berunding. Targetnya, perundingan tersebut akan dilakukan dalam pekan ini juga.

"Tinggal yang dibahas soal harga saham. Nanti negoisasi lagi. Waktunya masih dibicarakan. Arahan dari Pak Presiden waktunya harus selesai pekan ini. Mumpung Pak Adkerson (President Freeport-McMoRan Inc) di sini," ujar dia.‎


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.