Sukses

DPR Dorong BUMN dan Swasta Ikut Miliki Saham Freeport

DPR apresiasi hasil akhir negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR Sayta Wadya Yudha mengatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta nasional perlu dilibatkan untuk memiliki saham‎ PT Freeport Indonesia yang telah disepakati untuk dilepas (divestasi) dengan total 51 persen.

Satya mengatakan, kesepakatan Freeport terhadap keinginan pemerintah dalam negosiasi akan memperkuat kedudukan Indonesia ke depan. Salah satu poin penting dalam hasil kesepakatan adalah kewajiban divestasi saham milik Freeport sebesar 51 persen untuk kepemilikan Nasional.

"Kini saatnya menaikkan posisi tawar Indonesia terhadap Freeport‎," kata Satya, di Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Satya menuturkan, BUMN dan perusahaan swasta nasional perlu diberikan kesempatan untuk memiliki saham yang akan didivestasikan Freeport tersebut. Dengan begitu BUMN maupun swasta nasional mengambil peran yang cukup signifikan.

"Kami dorong Pemerintah untuk memberi kesempatan bagi BUMN dan swasta nasional. Seharusnya BUMN dan swasta nasional sanggup," ucap Satya.

Satya pun mengapresiasi hasil akhir negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport. Namun, dia menekankan kesepakatan-kesepakatan penting antara Pemerintah dan Freeport tersebut dilaksanakan secara konsisten.

"Kami mengapresiasi hasil kesepakatan itu. Pemerintah tetap harus tegas dan Freeport harus tunduk atas hasil renegosiasi tersebut," tegas Satya.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Harus Ambil Saham Freeport

Sebelumnya, Direktur Center for Indonesia Resources Strateic Studies (Cirruss) Budi Santoso mengatakan, pemerintah adalah pihak yang paling utama memiliki saham yang dilepas perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

"Pemerintah adalah opsi pertama," kata Budi, saat berbincang dengan Liputan6.com, kemarin.‎

Jika pemerintah ‎tidak berminat memiliki saham Freeport, baru ditawarkan ke BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lalu berikutnya ke pihak swasta nasional. "Baru ditawarkan ke BUMN, dan swasta nasional," ucap Budi.

Karena itu, Budi menegaskan, ‎pemerintah harus sanggup membeli saham Freeport, setelah perusahaan tersebut ikhlas melepas sahamnya, "Tidak ada alasan pemerintah tidak sanggup. Pasti bisa," ‎tegas Budi.‎

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang‎ pelaksanaan kegiatan tambang mineral dan batubara‎. Peraturan tersebut menyebutkan Perusahaan tambang asing yang melepas sahamnya harus menawarkan Pemerintah ‎terlebih dahulu, kemudian Pemerintah Daerah atau provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta nasional.

Dalam Peraturan tersebut juga menyebutkan, setelah 5 tahun sejak berproduksi Perusahan tambang wajib melakukan disvestasi secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki peserta Indonesia.

Divertasi saham dalam setiap tahun setelah akhir tahun kelima sejak produksi, tidak boleh kurang dari persentase 20 persen untuk tahun ke enam, 30 persen tahun ke tujuh, 37 persen tahun ke delapan, 44 persen tahun kesembilan, dan 51 persen untuk tahun ke 10.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah telah memiliki saham Freeport sebesar 9,36 persen. Dengan begitu, saham yang harus dilepas perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut sebesar 41,64 persen, untuk menggenapi saham menjadi 51 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.