Sukses

PNS dan Pemerintah Sama Untungnya Pakai Skema Pensiun Baru

Kementerian Keuangan tengah memformulasikan skema baru program pensiun PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah memformulasikan skema baru program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pay as you go ke fully funded yang secara bertahap mulai berjalan pada 2018. Dengan skema baru tersebut, baik pemerintah maupun purna PNS akan memperoleh manfaat pasti.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengungkapkan, dalam skema pendanaan fully funded, PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja sama-sama membayar iuran.

"Fully funded adalah individual account. Gaji PNS dipotong buat bayar iuran, pemerintah sebagai pemberi kerja juga harus iuran. Akumulasi dana pensiun ini yang akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Rabu (30/8/2017).

Untuk besaran tarif iuran pemerintah maupun apakah iuran PNS akan dinaikkan, pemerintah memberi sinyal ke arah penyesuaian. Saat ini, dengan skema pay as you go, PNS membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok (gapok) per bulan. Dana pensiun itu dikelola PT Taspen (Persero).

"Skemanya belum pasti karena ini masih dibahas. Kalau untuk pemerintah nanti kita hitung setelah skema ditetapkan. Sedangkan untuk PNS, idenya kita ingin PNS menabung lebih banyak pada saat dia bekerja untuk hari tuanya," Kunta menerangkan.

Satu hal yang penting, pemerintah tidak akan lagi membayar manfaat pensiun bulanan kepada para pensiunan PNS melalui skema fully funded. Kewajiban pemerintah ikut patungan membayar iuran program pensiun hanya selama menjadi PNS aktif.

"Pemerintah tidak akan bayarin manfaat pensiun bulanan lagi karena pemberi kerja kan sudah iuran. Kita bayar iuran selama PNS bekerja, lalu iuran diakumulasikan. Ketahuan dong uangnya berapa, itulah yang menjadi hak PNS. Jadi, ngambil buat bayar manfaat pensiun dari iuran tadi," Kunta menjelaskan.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Keuntungan Skema Baru Pensiun

Keuntungan Skema Baru Pensiun

Kunta menuturkan, reformasi program pensiun PNS ini diklaim dapat memberikan kesejahteraan lebih baik bagi PNS di masa purnabaktinya. Tujuan ini sejalan dengan cita-cita pemerintah untuk hadir mensejahterakan aparatur sipil negara.

"Nanti tidak jomplang lagi (antara manfaat pensiun dan take home pay), itu keuntungan buat PNS. Sedangkan buat pemerintah bisa jadi lebih pasti. Tapi intinya ingin mensejahterakan pensiun PNS, supaya mereka bisa hidup wajar, jangan sampai jatuh miskin," ujar dia.

Paling penting menurut Kunta, skema baru pensiun PNS diharapkan dapat mencegah korupsi karena masa tua mereka terjamin. Sehingga PNS selama aktif bekerja dapat terus meningkatkan produktivitas dan tidak melakukan praktik korupsi untuk memperkaya diri sendiri.

"Kita ingin mencegah korupsi. Kalau mereka mikir jadi pensiun PNS tidak sejahtera, maka mereka akan mengakumulasi uang dalam jumlah banyak saat sekarang (aktif). Tapi kalau mereka merasa terjamin di masa tuanya, mereka tidak akan macam-macam, jadi ini untuk memberikan secure buat PNS dan pemerintah," tegas Kunta.

Bayar Manfaat Pensiun

Bayar Manfaat Pensiun Rp 90 Triliun per Tahun

Kemenkeu mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 90 triliun setiap tahun untuk membayar manfaat pensiun PNS. Manfaat pensiun yang diterima purna PNS berkisar 40 persen-75 persen dari gaji pokok terakhirnya.

"Manfaat pensiun PNS yang dibayar pemerintah sekitar lebih dari Rp 90 triliun setiap tahun," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani.

Askolani menambahkan, anggaran tersebut berasal dari uang negara untuk membayar gaji pensiun PNS pusat, daerah, maupun anggota TNI/Polri. "Semua pensiun PNS baik pusat, daerah, TNI/Polri dibayar lewat APBN. Pensiun dibayar pemerintah," ujar dia.

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2018 menyebutkan, sistem pensiun yang berlaku saat ini belum ada pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) atas beban belanja manfaat pensiun PNS. Oleh karenanya, beban APBN saat ini tidak hanya digunakan untuk membiayai beban belanja manfaat pensiun bagi pensiunan PNS pusat, tetapi juga pensiunan PNS daerah.

Hal tersebut perlu mendapat perhatian dan langkah antisipasi sehingga penambahan PNS daerah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik tetap harus menjaga keberlanjutan fiskal baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Oleh karena itu, pemerintah tengah merombak program pensiun dari saat ini menggunakan skema pay as you go. "Program pensiun masih di evaluasi untuk diimplementasikan di 2018. Kebijakan ini sudah masuk Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dan RAPBN 2018," tutur Askolani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.