Sukses

Pemerintah Masih Hitung Harga Saham Freeport

Pemerintah Indonesia dan Freeport akan kembali berunding untuk menentukan harga saham.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan kembali bertemu dengan PT Freeport Indonesia di meja perundingan. Kali ini, perundingan mengenai soal mekanisme pelepasan saham (divestasi) Freeport Indonesia setelah perusahaan tersebut bersedia melepas saham sebesar 51 persen.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, Freeport bersedia melepas 51 persen saham ke pihak nasional. Hal tersebut merupakan salah satu poin negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Freeport yang cukup alot.

Pemerintah bernegosiasi berdasarkan Undang-Undang Minerba, sedangkan Freeport bernegosiasi berdasarkan perjanjian Kontrak Karya (KK).

Namun akhirnya, Freeport mengalah dan bersedia melepas 51 saham ke pihak nasional. "Mandat Pak Presiden divestasi yang akan dilakukan Freeport itu menjadi 51 persen," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Proses selanjutnya setelah ini adalah menentukan harga saham. Untuk itu, pemerintah Indonesia dan Freeport akan kembali berunding. Targetnya, perundingan tersebut akan dilakukan dalam pekan ini juga.

"Tinggal yang dibahas soal harga saham. Nanti negoisasi lagi. Waktunya masih dibicarakan. Arahan dari Pak Presiden waktunya harus selesai pekan ini. Mumpung Pak Adkerson (President Freeport-McMoRan Inc) di sini," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Kementerian Keuangan akan memperdalam proses divestasi saham tersebut, termasuk menyediakan anggaran untuk membeli saham Freeport.

"Nanti kami akan detailkan waktu dan prosesnya. Ini berkaitan soal aturan siapa yang berpartisipasi dan pemerintah‎," ucapnya.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Acuan pelepasan saham

Acuan yang digunakan untuk menentukan pihak yang akan membeli saham tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tambang Mineral dan Batu Bara‎.

Dalam peraturan ‎tersebut, saham akan ditawarkan ke pemerintah pusat terlebih dahulu. Jika nanti tidak berminat ditawarkan ke pemerintah daerah, kemudian jika tidak meminati ditawarkan ke badan usaha milik negara (BUMN).

Jika BUMN tidak meminati, maka saham tersebut ditawarkan ke badan usaha milik daerah (BUMD). Jika tidak meminati ditawarkan ke pihak swasta nasional dan jika tidak berminat juga akan dilepas ke pasar saham.

"Ini kita bahas dengan Pemda untuk bisa melaksanakan divestasi ini. Tekniknya dan gimana mekanismenya, karena yang memiliki hak adalah pemerintah pusat, jadi kami kordinir nanti," tutup Sri Mulyani.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah telah memiliki saham Freeport sebesar 9,36 persen. Dengan begitu, saham yang harus dilepas perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut sebesar 41,64 persen, untuk menggenapi saham menjadi 51 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.