Sukses

BRI Tawarkan Kredit Rumah buat Pedagang hingga Rp 50 Juta

Jangka waktu pinjaman kredit rumah BRI selama 5 tahun dengan mengacu bunga pasar.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat dengan penghasilan tidak tetap (nonformal) seperti pedagang semakin mudah untuk memiliki rumah. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Bank BRI) menawarkan pembiayaan mikro perumahan (PMP) untuk mengakomodir masyarakat dengan kategori nonformal tersebut.

Direktur Konsumer BRI Randi Anto menerangkan, dengan produk tersebut pekerja nonformal bisa mengakses kredit rumah hingga Rp 50 juta. Produk ini merupakan kerjasama antara BRI dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR).

"Pembiayaan KPR Mikro itu dari BRI. Hanya dalam hal Ini BRI bekerja sama dengan Kementrian PU-PR untuk mendukung programnya. Skema yang ditawarkan adalah KPR Mikro bagi yang berpenghasilan tidak tetap, dengan plafon maksimal Rp 50 juta," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Dia mengatakan, jangka waktu pinjaman selama 5 tahun dengan mengacu bunga pasar. Jika lunas, pekerja nonformal tersebut bisa mengakses kembali pembiayaan ini. "Dan kalau lunas bisa meminjam kembali," ungkap dia.

Randi mengatakan, sebagai tahap awal perseroan membidik target 3.000 rumah untuk penyaluran pembiayaan ini. Dia mengaku tak khawatir akan adanya risiko kredit macet. BRI memiliki pengalaman yang cukup luas dalam menangani kredit nonformal.

"BRI sudah sangat familiar menangani sektor informal, mikro, dan kita sudah ada model scoring untuk pinjaman mikro sebagai risk assessment," tutur dia.

Dia menambahkan, BRI memiliki paramater tersendiri untuk menilai kelayakan debituor. Di antaranya, dengan memperhatikan status keluarga, jumlah tanggungan, pengisian pulsa, dan lain sebagainya.

"Dinilai dari parameter-parameter yang sudah di-setting, bisa calon nasabah atau yang sudah jadi nasabah. Pinjaman (PMP) ditujukan kepada perorangan," jelas dia.

Pemerintah Cabut Bantuan 8 Penerima Subsidi Rumah

Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mencabut bantuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) pada delapan debitor pada tahun ini. Kedelapan debitur tersebut kehilangan fasilitas FLPP, yakni uang muka ringan hingga bunga rendah pada kredit pemilikan rumah (KPR).

Direktur Utama PPDPP Budi Hartono menerangkan, pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait penyaluran FLPP. Dia menuturkan, bantuan dicabut lantaran debitur tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima FLPP.

"Pertama praakad itu kita lakukan verifikasi dari KTP-nya, dari penghasilannya, sudah punya rumah atau belum. Lolos semua itu kita bayarkan. Setelah lolos kita monev lagi, bisa banyak diketahui, setelah cek dia punya rumah. Kita investigasi lagi, kita konfirmasi lagi. Jadi itu kita intensif monev pra maupun setelah itu," jelas dia seperti ditulis di Jakarta, Senin (28/8/2017).

Beberapa syarat penerima FLPP antara lain belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah. Gaji penghasilan pokok tidak lebih dari Rp 4 juta untuk rumah sejahtera tapak dan Rp 7 juta untuk rumah sejahtera susun. Lalu, masa kerja minimal setahun dan telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Sementara, bantuan FLPP ini berupa uang muka yang ringan. Lalu, suku bunga rendah sebesar 5 persen dan berlaku tetap. Jangka waktu angsuran mencapai 20 tahun.

Budi mengatakan, setelah melakukan monev, maka sebanyak delapan debitur dicabut bantuan FLPPnya. "Sekitar delapan debitur ditarik dana FLPP-nya. Sehingga mereka oleh bank dikenakan bunga komersial," ungkapnya.

Dia menerangkan, bantuan FLPP sendiri telah disalurkan sejak tahun 2010. Realisasi dana FLPP yang telah disalurkan hingga saat ini sebanyak Rp 29,13 triliun dengan total 504 ribu unit.

Pemerintah sendiri menargetkan realisasi tahun 2017 sebanyak 40 ribu unit. Namun, realisasi hingga saat ini sekitar 9 ribu unit. "Tahun ini sekitar 9 ribuan," tukas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.