Sukses

Pertama Kali, Sri Mulyani Beri THR Buat Pensiunan PNS di 2018

Kebijakan pemberian pensiunan PNS berupa THR sudah ditetapkan di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sama seperti PNS aktif di 2018. Kebijakan ini bisa disebut pertama kalinya karena dalam 2 tahun (2016-2017) THR diberikan hanya untuk PNS aktif.

"PNS akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun depan, begitupula dengan pensiunan PNS juga dapat gaji ke-13 dan THR," kata Sri Mulyani di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Sementara itu, Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menambahkan, kebijakan pemberian pensiunan PNS berupa THR sudah ditetapkan di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

"Mudah-mudahan pensiunan juga dapat THR di 2018. Jadi mereka dapat gaji ke-13 dan THR," ujarnya.

Ia mengaku, alasan pemerintah memberikan para purna PNS THR untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. "Kadi kita tidak hanya meningkatkan kesejahteraan mereka melalui gaji pokok, tapi juga THR. Supaya mereka bisa menikmati THR saat lebaran," tutur dia.

Terkait besaran THR yang akan diterima pensiunan PNS, Kunta belum dapat memastikannya. Termasuk anggaran keseluruhan THR dan gaji ke-13 di 2018 untuk PNS aktif maupun pensiunan.

"Tidak hafal, tapi intinya kebijakannya begitu. Tidak naik gaji pokok, tapi sama kayak tahun lalu, yakni dengan THR," ucap Kunta.

Untuk diketahui, selama 2 tahun kebijakan THR berjalan hanya dinikmati PNS aktif. Sementara para pensiunan PNS hanya menerima gaji ke-13.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, pada Jumat (21/7/2017) mengungkapkan, pemerintah telah mencairkan sekitar hampir Rp 23 triliun untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif maupun pensiunan PNS di 2017.

Realisasi anggaran tersebut lebih besar daripada pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun lalu sebesar Rp 17,9 triliun. "Realisasi totalnya sekitar lebih dari Rp 22 triliun atau hampir Rp 23 triliun. Kita sudah lakukan dengan baik, mudah-mudahan memberikan manfaat," jelasnya.

Adapun rincian dari pembayaran THR dan gaji ke-13 hampir Rp 23 triliun, kata Marwanto, di antaranya untuk THR bagi PNS aktif sebesar Rp 5,4 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 6,8 triliun. "Gaji ke-13 sebesar Rp 6,8 triliun dan THR sekitar Rp 5,4 triliun. THR itu kan tidak dengan tunjangan," paparnya.

Untuk diketahui, realisasi pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun lalu, total sekitar Rp 17,9 triliun. Rinciannya, dana untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar‎ Rp 6,5 triliun, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS Rp 6,2 triliun, dan THR bagi PNS aktif Rp 5,2 triliun.

Tonton video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.