Sukses

Halangi Investasi, Kementerian hingga Pemda Siap-Siap Kena Sanksi

Selain sanksi, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas (satgas) di masing-masing K/L dan pemda yang akan memantau jalannya investasi.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memberikan sanksi kepada kementerian, lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) yang memperlambat proses investasi. Pemberian sanksi nantinya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) guna memperkuat implementasi dari paket kebijakan ekonomi jilid ke-16.

Namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution belum memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan jika ada K/L atau pemda yang mempersulit perizinan investasi.

"Itu nanti sanksinya di Perpres saja. Karena ini kan sebenarnya kewenangan Presiden yang dilaksanakan oleh menteri, lembaga atau oleh pemda," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/8/2017).

‎
Nantinya, K/L dan pemda juga harus memberikan laporan terkait perkembangan investasi di wilayahnya. Dengan demikian, pemerintah bisa memantau agar investasi tersebut bisa selesai sesuai target.

"Kita nanti buat setiap bulan harus dilaporkan, sehingga kita tahu siapa yang lambat, siapa yang enggak," kata di.

Selain sanksi, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas (satgas) di masing-masing K/L dan pemda yang akan memantau jalannya investasi. Dengan demikian, diharapkan berdampak pada masuknya lebih banyak investasi ke dalam negeri.

"Ya artinya orang jadi lebih mudah berusaha. Bukan hanya pertambangan, semua industri pertanian, apa yang menurut DNI boleh ya itu kita harus. Kementerian terkait itu harus tanggung jawab mengawal supaya izinnya selesai cepat," tandas dia.

Tonton video menarik berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.