Sukses

Ribuan Buruh Kepung Istana di Awal Agustus, Ini 7 Tuntutannya

Sebanyak lebih dari 5.000 buruh yang tergabung dalam KSPI akan berunjuk rasa di depan Istana Negara pada awal Agustus mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak lebih dari 5.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan berunjuk rasa di depan Istana Negara pada awal Agustus mendatang. Aksi buruh ini untuk menuntut 7 hal, mulai dari penolakan revisi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sampai kenaikan upah minimum.

"Aksi buruh akan diikuti 5.000-an orang di Jakarta. Kita tidak all out dulu di awal Agustus ini," ucap Presiden KSPI, Said Iqbal di kantor LBH, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Menurut Said, unjuk rasa buruh akan berlangsung di Jakarta dan 20 Provinsi lain. Di Jakarta, rencananya massa bakal berkumpul di depan Istana Negara. Sedangkan ribuan buruh di daerah akan menggelar aksi di depan kantor Gubernur daerah masing-masing. "Kami menyuarakan 7 isu pada aksi buruh awal Agustus ini," ujarnya.

Adapun 7 tuntutan yang akan disuarakan buruh, antara lain:

1. Tolak penurunan PTKP
2. Tolak rencana penetapan upah industri padat karya di bawah upah minimum
3. Darurat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bukan darurat Organisasi Masyarakat (Ormas)
4. Mengajukan judicial review Undang-undang Pemilu
5. Naikkan upah minimum US$ 50 per bulan
6. Layani Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) buruh PHK selama 6 bulan atau pidanakan direksi BPJS
7. Solidaritas atas rakyat Palestina atau Save Al-Aqsa.

Mengenai tuntutan penolakan penurunan PTKP, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan tidak akan ada perubahan. Hal ini menyusul wacana penurunan batas PTKP yang sebelum menuai pro dan kontra.

Sri Mulyani menyatakan, pihaknya tidak apa melakukan apapun terkait dengan besaran PTKP yang saat ini dipatok sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun.

"Tidak ada apa-apa mengenai PTKP, tidak ada perubahan kebijakan PTKP," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Menurut pembahasan mengenai perubahan PTKP juga belum dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Oleh sebab itu, masyarakat diminta tak perlu khawatir soal hal ini. "Itu tidak ada pembahasan mengenai itu dan itu belum ada apa-apa," tandas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.