Sukses

Menteri Susi Kecewa Kejari Batam Lelang 3 Kapal Pencuri Ikan

Kejaksaan Negeri Batam mengumumkan penjualan di muka umum atau lelang untuk tiga kapal berbendera Vietnam.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyayangkan keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang akan melelang 3 kapal pencuri ikan berbendera Vietnam, meskipun saat ini keputusan tersebut akhirnya ditunda Jaksa Agung.

"Sudah di-postpone kan tadi sama Pak Jaksa Agung," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/7/2017).

Susi mengakui, keputusan untuk melelang kapal pencuri ikan tersebut ada di tangan Kejari Batam. Dengan demikian, seluruh proses berada di tangan lembaga hukum tersebut.

"Iya. Di pengadilan. Biasanya kan pengadilan yang memutuskan. (Tidak ditenggelamkan?) Kan masuk ke pengadilan," ungkap dia.

Namun demikian, Susi menyayangkan keputusan lelang tersebut. Ini karena dinilai tidak sesuai dengan upaya pemerintah dalam memberantas pencurian ikan di perairan Indonesia.

"Ya pengadilan bisa memutuskan, berarti kan itu tidak sesuai dengan konsensus kita yang mau memerangi illegal fishing," tandas dia.

Kemudian melalui keterangan tertulisnya, Susi menegaskan jika sampai dengan hari ini tidak ada satupun arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan IUU Fishing.

"Tidak ada Rencana Kerja dan Syarat Lelang (RKS) atau apapun penindakannya selain penenggelaman," tegas Susi.

Dia mengatakan, keputusan dirampas oleh negara adalah sebuah opsi, tapi bukan untuk dilakukan lelang. Apabila ada yang mengusulkan peruntukan kapal tersebut sebagai bahan riset atau hal selain non tangkap ikan, maka perlu pengkajian lebih lanjut.

Susi menyatakan, perlu juga dimengerti apakah tujuan keberadaan kapal asing itu di Indonesia selain sekedar pencurian ikan. "Karena setiap kapal punya kedaulatan dan merepresentasikan bendera kapal masing-masing, dan di lain sisi ada moral hazard di dalamnya. Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi SDA yg sudah laten terjadi sejak lama," tutur dia.

Dia menyebutkan, dalam pengumuman untuk calon peserta lelang ada limit Rp 186 juta. Harga 1 kapal dengan ukuran minimal 100 GT tanpa freezer setidaknya Rp 1 miliar.

"Ikan yang dicuri juga harganya lebih tinggi nilainya dari harga lelang. Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita," pinta dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam mengumumkan penjualan di muka umum atau lelang untuk tiga kapal berbendera Vietnam. Kapal tersebut antara lain Kapal KNF 7444, Kapal KM SLFA 5066 dan Kapal KM KNF 7858.

Tonton video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.