Sukses

Pemerintah Bakal Atur Hubungan Kerja di Bisnis Taksi Online

Pemerintah akan mengatur soal hak dan kewajiban ketenagakerjaan di bisnis transportasi online.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mengatur soal hak dan kewajiban ketenagakerjaan di bisnis transportasi online. Dengan demikian, diharapkan ada kejelasan soal hubungan kerja antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi taksi online.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pada dasarnya ketentuan soal taksi online yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek telah diterima oleh semua pihak.

Namun, lanjut dia, masih ada hal-hal yang menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah terkait taksi online ini. Salah satunya yaitu terkait dengan hubungan kerja antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi.

"Jadi tadi dipresentasikan yang kita atur dalam PM 26 itu prinsipnya bisa diterima untuk ditindaklanjuti. Ada beberapa catatan untuk ditindaklanjuti. Pertama berkaitan dengan hubungan kerja antara aplikator dengan pengemudi. Nanti dielaborasi lagi," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Budi menjelaskan, munculnya bisnis taksi online ini telah membentuk hubungan kerja antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi. Namun, selama ini hubungan kerja tersebut masih dalam bentuk nonformal. Hal ini yang akan benahi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator.‎

"Berkaitan dengan hubungan kerja sebenarnya sudah terjadi. Tapi apa yang dilakukan tidak formal, tidak diketahui pemerintah. Soal ada kewajiban, soal hak sudah diatur semua sebenarnya. Nanti kita lebih formalkan lagi hak sebagai tenaga kerja, juga kewajiban terhadap pajak," kata dia.

Menurut Budi, dalam masalah ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sehingga akan ada kejelasan bagi pengemudi taksi online terkait hak, dan kewajiban, termasuk dalam keikutsertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Nanti Menteri Ketenagakerjaan deskripsikan, silakan hak-hak apa saja yang wajib dilakukan. Saya juga akan ingatkan, jangan sampai prentel-prentel nanti jadi tidak ekonomis lagi," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.